"Dari analisa aduan, korban disarankan untuk melapor ke polisi karena ada indikasi perbuatan pidana," lanjutnya. (TribunWow.com/Rilo/Anung)
Sebagian artikel ini diolah dari Kompas.com dengan judul "KPI Bebas Tugaskan Terduga Pelaku Pelecehan Seksual" dan TribunJakarta.com dengan judul 8 Tahun Dibully dan Dilecehkan Rekan Kerja di KPI, Korban Trauma: Tolong Pak Jokowi, Saya Tak Kuat!, Korban Pelecehan Seksual Oknum Pegawai KPI Pusat Sempat Melapor ke Polsek Gambir