Terkini Daerah

Fakta Remaja di Pidie Hamili Kakak Kandung, Pelaku Terpengaruh Film Dewasa hingga Ajak 3 Temannya

Editor: Mohamad Yoenus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wanita berinisial NJ saat diperiksa di ruang Satuan Reskrim Mapolres Pidie, Minggu (29/8/2021).

Aparatur gampong menyerahkan wanita NJ bersama empat pelaku lpria yang terlibat ke Polsek Peukan Baro.

7. Kelima Tersangka Perzinahan Diamankan dan Terancam 100 Kali Cambuk

Kemudian Unit Opsnal Reskrim Polres Pidie menjemput empat lelaki dan satu wanita ke Polres Pidie untuk dimintai keterangan.

"Perangkat gampong kemudian menyerahkan keempat pelaku ke Mapolsek Peukan Baro, sementara NJ dijemput Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Pidie," jelas Ferdian.

"Kelima tersangka sudah kita amankan, termasuk si perempuan," lanjut Ferdian

Pelaku terancam dicambuk rata-rata 100 kali.

Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 34 jo pasal 37 Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dengan hukuman maksimal 100 kali uqubat ta'sir cambuk, atau denda 1.000 gram emas atau penjara 100 bulan.

"Kita imbau kepada orang tua supaya anaknya dijaga dan anak-anak harus banyak menimba ilmu agama," imbau Kapolres Pidie AKBP Padli. (Faisal Zamzami/ M. Nazar/ Serambinews.com)

Baca berita lainnya

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul 7 FAKTA Hubungan Sedarah Kakak Adik di Pidie, Libatkan 3 Teman, Terbongkar Usai Melahirkan