TRIBUNWOW.COM - Seorang kakek berinisial P (62 ) yang berprofesi sebagai tukang pijat keliling di Kemayoran, Jakarta Pusat, diringkus karena tindak asusila.
P ditetapkan oleh menjadi tersangka oleh polisi karena telah mencabuli anak di bawah umur.
Aksi bejat P dilakukan terhadap anak perempuan berinisial CA yang masih berusia 12 tahun.
Baca juga: Istri Pergi ke Sawah, Ayah Rudapaksa Putri Kandungya 9 Kali hingga Hamil dan Melahirkan Prematur
Hal itu dikonfirmasi oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Wisnu Wardana.
"Benar, pelaku sudah kami naikan statusnya menjadi tersangka dan sudah diamankan," kata Wisnu dikutip dari TribunJakarta.com, Kamis (26/8/2021).
Tersangka mengakui semua perbuatannya saat dimintai keterangan oleh polisi.
Tak hanya sekali, terungkap bahwa tersangka telah lima kali melakukan aksinya.
"Sudah lima kali dari pengakuannya. Dia melakukannya terhadap anak perempuan usia belasan tahun," beber Wisnu.
Membawa Korban ke Kamar Kos
Pelaku yang telah berusia lanjut itu melakukan aksi cabulnya di kamar kos yang disewanya di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Jumat (20/8/2021).
Dijelaskan Wisnu, tersangka bekerja sebagai tukang pijat melakukan aksinya dengan modus merayu korban untuk dipijat.
Selain itu, P juga merayu korban dengan iming-iming uang Rp50 ribu.
Baca juga: Berawal dari Curhat, Remaja Broken Home Jadi Korban Rudapaksa Pria 55 Tahun, Ini Modus Pelaku
Baca juga: Nasib Nahas Remaja Dicekoki Miras dan Pil Perangsang lalu Dirudapaksa Bergilir 3 Pria selama 2 Hari
Saat berada di dalam kamar kos, saat itu lah tersangka melakukan hal tak pantas.
"Tersangka beraksi di sana dan setelah selesai, tersangka memberikan uang dua puluh sampai lima puluh ribu kepada korban," tutur Wisnu.
"Hal itu dilakukan untuk membungkam korban agar tidak memberitahukan kepada siapapun," lanjutnya.