Menurut Refly, uang ganti rugi tersebut tak seusai dengan total dana bantuan sosial (bansos) yang dikorupsi Juliari.
"Korupsinya Rp 32 miliar, kenapa uang penggantinya cuma Rp 14 miliar?," tanya Refly.
"Aneh juga ya, kan masih ada selisih 18 miliar, kita tidak tahu kenapa bisa begitu."
"Yang jelas ini menimbulkan kritik dari pegiat anti-korupsi."
Lebih lanjut, Refly mengungkit wacana hukuman mati hingga hukuman maksimal bagi pelaku korupsi di masa pandemi.
Namun, meski melakukan korupsi, Juliari lolos dari ancaman hukuman mati maupun hukuman penjara maksimal 20 tahun.
"Karena sebelumnya KPK bicara mengenai hukuman mati, sudah dikaji, tapi hukuman mati lewat, hukuman maksimal 20 tahun juga lewat," katanya.
"Ternyata hukuman 12 tahun saja dan kita tidak tahu apakah nanti akan disunat atau tidak." (TribunWow.com)