Setelah itu, penyidik dan Provos Polres Rote Ndao langsung menangkap JSB dan melakukan pemeriksaan intensif.
"Sementara dia di sel di Propam, untuk percepatan pemeriksaan dan proses pelanggaran disiplin," imbuhnya.
Baca juga: Konsumen Sebut Temukan Kepala dan Ekor Tikus di Mie Ayam, Pemilik Lapor Polisi hingga Omzet Turun
JSB Dicopot dari Jabatan
Akibat perbuatannya, JSB harus rela mendapatkan sanksi tegas dan dicopot dari jabatannya.
Sebelumnya, adanya insiden tersebut dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda NTT, Kombes Rishian Krisna Budhiaswanto.
Dilansir TribunWow.com, kejadian bermula saat kapolsek dan korban berselisih paham saat berman.
Yopi yang tak terima wajah dan badannya memar, langsung melaporkan kasus tersebut ke Polres Rote Ndao.
Buntutnnya, JBS harus mendapatkan sanksi internal dan dicopot dari jabatannya.
Tidak hanya itu, JBS juga sudah ditahan di Mapolres Rote Ndao.
"Anggota berinisial JSB, yang bertugas di Polsek Rote Barat Daya tersebut telah dicopot dari jabatannya dan di sel di Mapolres Rote Ndao," kata Krisna dikutip dari Kompas.com, Minggu (22/8/2021).
Krisna menambahkan, pihaknya tidak akan segan-segan dalam menindak tegas setiap anggota yang melakukan pelanggaran.
Apalagi bila pelanggaran yang dilakukan terkait soal pidana.
Selain kasus JBS, Krisna mengklaim bahwa beberapa anggota sebelumnya bahkan sudah diberhentikan secara tidak hormat atas pelanggaran yang telah mereka perbuat.
"Beberapa anggota telah dilakukan pemeriksaan karena melakukan pelanggaran disiplin, kode etik maupun pidana dan sudah ada yang diberhentikan dengan tidak hormat alias dipecat."
"Di internal ada dua, sidang disiplin dan sidang kode etik. Sanksi maksimal kode etik yakni pemecatan tidak dengan hormat (PTDH)," ujarnya. (TribunWow.com)
Artikel ini diolah dari Kompas.com dengan judul Kapolsek di NTT dalam Kondisi Mabuk saat Aniaya Warga hingga Babak Belur, "Kronologi Kapolsek Aniaya Warga hingga Babak Belur, Dicopot dari Jabatan dan Ditahan" dan "Aniaya Warga hingga Babak Belur, Kapolsek di NTT Dicopot dan Ditahan"