Terkini Daerah

Ayah di Kebumen Tega Rudapaksa Anak Kandung saat Rumah Sepi, Korban Trauma saat Ditelepon Pelaku

Penulis: Rilo Pambudi
Editor: Rekarinta Vintoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PR (37) diringkus polisi dan ditetapkan menjadi tersangka karena telah melakukan rudapaksa terhadap anak kandungnya sendiri.

Karena takut kekerasan itu akan terulang saat ia kembali ke rumah, ia akhirnya memberanikan diri menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibunya.

Ibunya tinggal satu rumah dengan tersangka di Karangsambung Kebumen.

Sontak sang ibu alias istru dari tersangka syok saat mengetahui aksi bejat suaminya.

Sang istri langsung melaporkan suami yang tega menodai anak yang telah dibesarkannya sendiri.

"Setelah mendapat informasi itu, selanjutnya ibunya melaporkan ke Polsek Karangsambung. Tersangka bisa kita amankan," kata Kompol Edi Wibowo.

Akibat perilaku bejat ayahnya itu, korban mengalami trauma hebat.

Tersangka berhasil diamankan oleh Polsek Karangsambung pada hari Senin (16/8/2021) sekitar pukul 15.30 WIB.

Kepada polisi tersangka telah mengakui semua perbuatannya yeng telah dilakukan kepada korban.

Tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik dinginnya jeruji besi.

Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun. (TribunWow.com/Rilo)

Artikel ini telah diolah dari Tribun-Pantura.com dengan judul Gadis 16 Tahun di Kebumen Trauma Berat Pasca Dirudapaksa Ayah Kandungnya Sendiri dan Kompas.com dengan judul "Perkosa Anak Kandung, Pria di Kebumen Ditangkap Polisi"