TRIBUNWOW.COM - Kasus rudapaksa yang dilakukan seorang ayah terhadap anak kandungnya sendiri kembali terjadi.
Kali ini, pria berinisial PR (37) warga Karangsambung, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, nekat menyetubuhi putri kandungnya yang masih di bawah umur.
Perbuatan bejat ayah tersebut dilakukan pada awal bulan Juni 2021 lalu.
Baca juga: Sambil Bawa Pistol, Pelaku Penembakan Aiptu Josmer Manurung Sempat Minta Tolong Begini ke Tetangga
Aksi PR baru terbongkar setelah sang anak memberanikan diri untuk melapor ke ibunya.
Kasus tersebut dikonfirmasi oleh Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Wakapolres Kompol Edi Wibowo saat konferensi pers, Kamis (19/8/2021).
Sang anak telah dua bulan lamanya memendam trauma dan tak berani buka suara karena takut.
"Ia memilih diam dan tidak bercerita kepada siapapun termasuk ibunya," jelas Kompol Edi Wibowo dikutip dari Tribun-Pantura.com, Jumat (20/8/2021).
Agar kelakuannya terbongkar, tersangka selalu mengancam korban.
Ia meminta sang anak yang kini berusia 16 tahun agar tidak bercerita kepada siapapun, termasuk ibunya.
Baca juga: Modus Pacaran, Pelaku Tindak Asusila di Pringsewu Lampung Akui Perbuatannya di Hadapan Hakim
Baca juga: Terbongkar Motif Yones Tembak Kepala Polisi hingga Tewas, Pelaku Sempat Pecah Kaca Rumah Warga
Korban Trauma Berat
Aksi hina tersebut dilakukan tersangka di dalam kamar sang anak rumah dalam kondisi rumah sepi.
Kebetulan, anaknya saat itu sedang berkemas untuk merantau ke Jakarta.
Setelah kejadian memilukan tersebut, sang anak tetap berangkat bekerja ke Ibu Kota.
Namun ketika sudah di Jakarta beberapa waktu, ia dihubungi kembali oleh sang ayah yang memintanya segera pulang.
Hal itu seketika membuat korban semakin merasa trauma.