Terkini Daerah

Ayah di Kebumen Tega Rudapaksa Anak Kandung saat Rumah Sepi, Korban Trauma saat Ditelepon Pelaku

Penulis: Rilo Pambudi
Editor: Rekarinta Vintoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PR (37) diringkus polisi dan ditetapkan menjadi tersangka karena telah melakukan rudapaksa terhadap anak kandungnya sendiri.

TRIBUNWOW.COM - Kasus rudapaksa yang dilakukan seorang ayah terhadap anak kandungnya sendiri kembali terjadi.

Kali ini, pria berinisial PR (37) warga Karangsambung, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, nekat menyetubuhi putri kandungnya yang masih di bawah umur.

Perbuatan bejat ayah tersebut dilakukan pada awal bulan Juni 2021 lalu.

Ilustrasi pemerkosaan dan penyekapan. (Tribun-Video.com)

Baca juga: Sambil Bawa Pistol, Pelaku Penembakan Aiptu Josmer Manurung Sempat Minta Tolong Begini ke Tetangga

Aksi PR baru terbongkar setelah sang anak memberanikan diri untuk melapor ke ibunya.

Kasus tersebut dikonfirmasi oleh Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Wakapolres Kompol Edi Wibowo saat konferensi pers, Kamis (19/8/2021).

Sang anak telah dua bulan lamanya memendam trauma dan tak berani buka suara karena takut.

"Ia memilih diam dan tidak bercerita kepada siapapun termasuk ibunya," jelas Kompol Edi Wibowo dikutip dari Tribun-Pantura.com, Jumat (20/8/2021).

Agar kelakuannya terbongkar, tersangka selalu mengancam korban.

Ia meminta sang anak yang kini berusia 16 tahun agar tidak bercerita kepada siapapun, termasuk ibunya.

Baca juga: Modus Pacaran, Pelaku Tindak Asusila di Pringsewu Lampung Akui Perbuatannya di Hadapan Hakim

Baca juga: Terbongkar Motif Yones Tembak Kepala Polisi hingga Tewas, Pelaku Sempat Pecah Kaca Rumah Warga

Korban Trauma Berat

Aksi hina tersebut dilakukan tersangka di dalam kamar sang anak rumah dalam kondisi rumah sepi.

Kebetulan, anaknya saat itu sedang berkemas untuk merantau ke Jakarta.

Setelah kejadian memilukan tersebut, sang anak tetap berangkat bekerja ke Ibu Kota.

Namun ketika sudah di Jakarta beberapa waktu, ia dihubungi kembali oleh sang ayah yang memintanya segera pulang.

Hal itu seketika membuat korban semakin merasa trauma.

Karena takut kekerasan itu akan terulang saat ia kembali ke rumah, ia akhirnya memberanikan diri menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibunya.

Ibunya tinggal satu rumah dengan tersangka di Karangsambung Kebumen.

Sontak sang ibu alias istru dari tersangka syok saat mengetahui aksi bejat suaminya.

Sang istri langsung melaporkan suami yang tega menodai anak yang telah dibesarkannya sendiri.

"Setelah mendapat informasi itu, selanjutnya ibunya melaporkan ke Polsek Karangsambung. Tersangka bisa kita amankan," kata Kompol Edi Wibowo.

Akibat perilaku bejat ayahnya itu, korban mengalami trauma hebat.

Tersangka berhasil diamankan oleh Polsek Karangsambung pada hari Senin (16/8/2021) sekitar pukul 15.30 WIB.

Kepada polisi tersangka telah mengakui semua perbuatannya yeng telah dilakukan kepada korban.

Tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik dinginnya jeruji besi.

Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun. (TribunWow.com/Rilo)

Artikel ini telah diolah dari Tribun-Pantura.com dengan judul Gadis 16 Tahun di Kebumen Trauma Berat Pasca Dirudapaksa Ayah Kandungnya Sendiri dan Kompas.com dengan judul "Perkosa Anak Kandung, Pria di Kebumen Ditangkap Polisi"