Terkini Daerah

Pemulung Rudapaksa Anak Keterbelakangan Mental hingga Hamil, Ngaku karena Istri Tak Mampu Layani

Editor: Atri Wahyu Mukti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pencabulan anak di bawah umur. Seorang pria berprofesi pemulung, YD (41) tega merudapaksa anak di bawah umur berinisial M (17).

Tersangka kemudian melancarkan aksinya saat kondisi rumah sepi.

Saat kejadian, orangtua korban sedang menghadiri pengajian.

"Pelaku melakukan rudapaksa ke korban sekali dan sudah ada rencana sebelumnya," kata Ardiyaningsih.

Ardiyaningsih menuturkan, saat kejadian tersangka sempat memukul hingga korban pingsan.

Saat tersadar, tersangka lalu mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian itu ke orang lain.

"Ada paksaan dan ancaman kekerasan," ungkapnya.

Baca juga: Adu Tajam Wander Luiz dan Aleksandar Rakic Jelang Laga Persib Bandung Vs Barito Putera Liga 1 2021

Ardiyaningsih menambahkan, tersangka sudah menikah dan memiliki anak.

Kepada petugas, tersangka mengaku nekat merudapaksa korban karena tidak mampu menahan nafsu.

"Selain itu, pelaku sempat melakukan nikah siri karena pengakuan tersangka kepada penyidik istrinya tidak mampu melayani syahwatnya," jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diancam pidana Pasal 81 dan 82 Undang-undang Perlindungan Anak.

Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJabar.id/Padna, Kompas.com/Candra Nugraha)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemulung Tega Rudapaksa Anak Keterbelakangan Mental hingga Hamil 4 Bulan, Ini Pengakuan Pelaku