Terkini Daerah

Curi Uang Panti Asuhan Rp 102 Juta untuk Main Game Online, 2 Pelajar di Madiun Ditangkap Polisi

Penulis: Rilo Pambudi
Editor: Rekarinta Vintoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua pelajar pelaku pencurian uang di Panti Asuhan Siti Hajar Madiun yang menggasak uang senilai Rp 102 juta, Sabtu (7/8/2021).

TRIBUNWOW.COM - Dua orang remaja yang masih pelajar di Madiun harus berurusan dengan polisi karena terungkap telah melakukan tindak pencurian di sebuah panti asuhan.

Pelajar tersebut adalah MY (13) dan DN (17), yang diketahui telah mencuri uang Panti Asuhan Siti Hajar yang berada di Kecamatan Wonosari, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.

Yang mengejutkan, keduanya telah melanjarkan aksi pencurian tersebut selama tiga tahun terakhir.

Baca juga: 3 Fakta Pembunuhan TKW di Taiwan, Status Hubungan hingga Korban Berniat Bantu Pelaku Belajar

Tak tanggung-tanggung, total uang yang telah digasak dua bocah tersebut jumlahnya mencapai Rp 102 juta.

Dilansir TribunWow.com, keduanya diamankan polisi pada Sabtu (7/8/2021), setelah dilaporkan oleh pihak panti asuhan.

Hal itu telah dikonfirmasi oleh Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Ryan Wira Raja.

“Satu pelaku berinisial MY merupakan anak asuh pantai asuhan tersebut. Sementara DN, warga yang tinggal dekat pantai asuhan,” kata Raja dikutip dari Kompas.com, Senin (9/8/2021).

Baca juga: Kronologi Penjual Fortuner Asal Jakarta Disandera Rekan Bisnisnya, Pelaku Minta Tebusan Rp 5 Miliar

Baca juga: TKW Asal Indramayu Tewas Ditikam di Nantou Taiwan, Pelaku Sesama TKI dari Bengkulu, Ini Motifnya

Mencuri untuk Main Game Online

Diketahui, MY yang merupakan anak asuh panti tersebut masih duduk di bangku kelas 6 sekolah dasar (SD).

Sementara DN diketahui merupakan siswa SMK kelas XII.

Raja mengatakan, MY mencuri uang dari panti asuhannya untuk kemudian dititipkan kepada DN.

Diketahui, uang hasil curian itu kemudian digunakan untuk beragam keperluan.

Di antaranya untuk membeli sepeda motor hingga dihabiskan untuk main game online.

“Uang hasil curian dua bocah itu digunakan untuk membeli handphone, kuota game online, hingga sepeda motor,” ujar Raja.

Baca juga: Fakta Pedagang Kabur seusai 3 Hari Diculik dan Disiksa di Mobil, Sempat Kejar-kejaran dengan Pelaku

Baca juga: Diculik 3 Hari Dalam Mobil, Pedagang Diikat hingga Tubuh Disayat Pisau, Pelaku Minta Tebusan Rp 5 M

Kepada polisi, kedua pelaku mengaku mencuri uang milik panti asuhan sejak 2019 hingga 2021.

Halaman
12