Kedua bocah tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Kendati demikian, keduanya tidak dilakukan penahanan dan hanya dikenakan wajib lapor dua kali dalam sepekan.
"Kami tidak tahan karena keduanya masih anak-anak dan masih sekolah. Saat ini kedua tersangka kami titipkan kepada orangtuanya," ucap Raja.
Terungkap di Acara Pengakuan Kesalahan
Meski pengurus panti sudah sejak lama curiga, terungkapnya tindak pencurian tersebut justru tanpa disengaja.
Pasalnya, pencurian itu terbongkar setelah salah satu pelaku mengaku sendiri dalam acara pengakuan kesalahan.
Acara pengakuan kesalahan tersebut terjadi saat tersangka mendaftar sebagai calon anggota perguruan pencak silat.
"Pengasuh panti sebenarnya sudah mencurigai pelaku ini. Apalagi selama tiga tahun terakhir uang di pantai asuhan sering hilang,” kata Raja. (TribunWow.com/Rilo)
Artikel ini diolah dari Kompas.com dengan judul "Bermula Acara Pengakuan Kesalahan, Terbongkar 2 Pelajar Curi Uang Panti Asuhan Rp 102 Juta untuk Main Game Online" dan "Siswa SD dan SMK Curi Uang Panti Asuhan Rp 102 Juta, Dihabiskan untuk Main Game Online"