TRIBUNWOW.COM - Masyarakat Indonesia belum lama ini dihebohkan oleh adanya sumbangan Rp 2 triliun dari warga sipil untuk penanganan Covid-19 di Sumatera Selatan.
Sumbangan tersebut dituliskan atas nama almarhum Akidi Tio yang ternyata hanyalah janji palsu.
Pengacara Hotman Paris kemudian memberikan analisisnya bagaimana akhir dari kasus viral sumbangan Rp 2 triliun ini.
Baca juga: Fakta Terbaru Kasus Dana Fiktif Rp 2 T Keluarga Akidi Tio, Saldo sang Anak Bungsu Ternyata Tak Cukup
Baca juga: Begini Keseharian Menantu Akidi Tio, Pengusaha Bangkrut yang Jadi Sopir Taksi Online
Penjelasan tersebut disampaikan oleh Hotman lewat akun Instagram resminya @hotmanparisofficial, Rabu (4/8/2021).
Saat membahas kasus itu, Hotman menyoroti soal Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan.
Hotman kemudian mempertanyakan siapa pihak yang dirugikan oleh kasus sumbangan Rp 2 triliun ini.
"Penipuan 378 KUH Pidana, mengharuskan harus ada kerugian dari si korban," kata dia.
"Dalam kasus Rp 2 triliun, siapa yang korban?"
"Kan penipuan itu apabila seseorang menyerahkan harta bendanya atau uangnya kepada seseorang karena diberikan janji-janji atau informasi yang salah," sambungnya.
Menurut penjelasan Hotman, dalam kasus sumbangan Rp 2 triliun, sama sekali tidak ada pihak yang dirugikan.
"Rakyat belum rugi karena rakyat atau oknum belum ada yang terpaksa mengeluarkan uangnya, belum jadi korban kerugian," ujar dia.
Hotman menyatakan, sulit menggunakan Pasal 378 KUHP dalam kasus sumbangan Rp 2 triliun.
"Jadi kemungkinan besar kasus ini hanyalah merupakan hiburan bagi kita-kita ini di dunia medsos," kata Hotman.
"Terutama bagi ibu-ibu di rumah langsung bermimpi andaikan aku dapat Rp 2 triliun," candanya.
Hotman juga menjelaskan pasal-pasal yang lain juga sulit untuk diterapkan karena belum ada keonaran, kekacauan, kerugian ataupun huru-hara.