Terkini Daerah

Cicilan Motor Berujung Maut, Pria Bali Tewas Dikeroyok 7 Debt Collector, Begini Kronologinya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menjelaskan peran masing-masing ketujuh pelaku kasus pembunuhan Gede Budiarsana di Jalan Subur, Denpasar, Bali, saat rilis kasus di Mapolresta Denpasar, Senin 26 Juli 2021.

TRIBUNWOW.COM - GB (34), warga Denpasar, Bali, tewas dikeroyok sejumlah debt collector atau penagih utang dari PT BMMS, Jumat (23/7/2021) lalu.

Dilansir TribunWow.com, Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan polisi telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus pembunuhan ini.

Dua tersangka merupakan warga Bali, dan lima lainnya berasal dari Ambon, Maluku.

"Masing-masing pelaku berinisial WS pelaku pembunuhan, BB, GBC, FK, JBL, GPW dan DBB alias Boncu," kata Jansen, dikutip dari TribunBali.com, Senin (26/7/2021).

Baca juga: Fakta Wanita Sewa Debt Collector Buat Tagih Utang Rp 110 Juta, Korban sampai Diculik dan Disekap

Baca juga: Sosok Gede Budiarsana, Korban Pembunuhan setelah Dikeroyok Debt Colletor, Sempat Menyelamatkan Diri

Setiap tersangka, kata Jansen, memiliki peran masing-masing.

Namun, otak pembunuhan ini adalah DBB alias Boncu.

"Dari ketujuh orang, enam orang itu menjadi pelaku pengeroyokan secara bersama-sama dan satu lagi sebagai pelaku pembunuhan yakni WS," terangnya.

"Pelaku WS mengaku melakukan aksi penebasan menggunakan pedang tiga kali."

Motif

Menurut Jansen, pembunuhan ini dipicu masalah pembayaran kredit motor korban yang macet.

Saat itu, kakak korban, KW (35) didatangi debt collector karena sepeda motornya sudah menunggak satu tahun.

"Kasus ini bermula ketika ada empat orang dari PT BMMS datang ke tempat korban KW untuk menarik sepeda motor Yamaha Lexi berpelat DK 2733 ABO milik teman korban karena bermasalah dalam pembayaran kredit," beber Jansen.

Untuk menyelesaikan masalah ini, KW lantas mengajak korban ke kantor PT BMMS.

Mereka pun bernegosisasi di sana dan tak mendapat kesepakatan.

Saat itu, KW meminta perpanjangan waktu pelunasan kredit, namun ditolak.

Baca juga: Diteriaki Begal oleh Kreditur Motor, Debt Collector Tewas Dihajar Massa di Subang

Baca juga: Setelah Kasusnya Viral, Teror Debt Collector Pinjaman Online ke Guru TK Mulai Berkurang

Pihak PT BMMS beralasan batas waktu pembayaran sepeda motor KW telah habis.

"Setelah tiba di lokasi ada pembicaraan dan tidak ada kesepakatan, sehingga terjadi keributan," jelas Jansen, dikutip dari Kompas.com, Senin (26/7/2021).

Setelah terjadi keributan, korban kemudian mengeluarkan senjata tajam.

Namun karena kalah jumlah, korban dan KW lantas kabur.

Para tersangka lantas mengejar keduanya dengan membawa sengjata tajam, batu dan kursi.

Nahas, kedua korban tertangkap di kawasan Pasar Monang-Maning, Denpasar.

GB tewas seusai dibacok dan dipukul berkali-kali menggunakan kursi.

Sementara itu, KW berhasil melarikan diri meski mengalami sejumlah luka di kepala.

Polisi yang menerima laporan tersebut langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengejar para tersangka.

Satu tersangka ditangkap seusai polisi memeriksa rekaman CCTV warga.

"Iya pelaku WS berhasil ditangkap di RS Balimed. Sedangkan pelaku lainnya ditangkap di masing-masing tempat tinggalnya," katanya.

"Sedangkan barang bukti berhasil diamankan di TKP pertama di Jalan Gunung Patuha, Monang Maning."

Baca juga: Setelah Kasusnya Viral, Teror Debt Collector Pinjaman Online ke Guru TK Mulai Berkurang

Kepada polisi, WS mengaku tiga kali menebas korban.

Polisi juga akan memeriksa keterlibatan pihak finance dalam kasus ini.

"Ada sebilah pedang tanpa gagang karena terlepas saat digunakan pelaku WS, empat buah pedang yang ditemukan di kantor PT BMMS, tiga buah kursi plastik, batu."

"Dua unit sepeda motor milik korban yang dibawa ke PT BMMS dan satu sepeda motor yang ditarik dan juga menjadi awal permasalahan ini."

"Korban dipastikan mendapat luka-luka terbuka total ada enam di kepala, lengan dan paha dan ada juga patah tulang."

"Para pelaku terancam Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 170 Ayat (2) ke 1, ke 3 KUHP, Pasal 351 ayat (3) KUHP dan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951." (TribunWow.com)

Baca artikel lain terkait

Artikel ini telah diolah dari TribunBali.com dengan judul Kronologi Lengkap Pengeroyokan di Jalan Gunung Patuha, Berujung Pembunuhan di Jalan Subur Denpasar, dan Kompas.com dengan judul Kronologi Pria Tewas Dikeroyok Debt Collector, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara