Virus Corona

Ungkap 3 Indikator Penentu PPKM Level 4 Diperpanjang, Luhut: Presiden Menekankan yang Terakhir

Penulis: Rilo Pambudi
Editor: Rekarinta Vintoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Luhut Binsar Pandjaitan sebut telah siapkan skenario terburuk penanganan Covid-19. Terbaru, Luhut ungkap sejumlah indikator yang membuat pemerintah memutuskan perpanjangan PPKM Level 4, Minggu (25/7/2021).

Pemerintah atas dasar pertimbangan ekonomi akhirnya mengisinkan sejumlah sektor untuk buka lebih longgar lagi.

Bahkan, pasar yang tidak menjual sembako kini diperbolehkan buka sampai pukul 15.00 WIB dengan menaati protokol kesehatan.

"Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat," kata Jokowi.

"Dan pasar rakyat yang menjual selain kebutuan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen sampai dengan pukul 15.00 WIB, di mana pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh Pemda."

Baca juga: Bantah PPKM Level 4 Dilongkarkan untuk Hindari Demo, Mahfud MD: Orang Takut Mati Nggak Bisa Kerja

Baca juga: 8 Poin Perpanjangan PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021, Pelonggaran hingga Waspada Varian Baru

Tak hanya itu, sejumlah sektor mikro yang lain juga diberi pelonggaran.

Pedagang kecil yang sebelumnya hanya bisa buka sampai pukul 20.00 WIB kini diizinkan satu jam lebih lama lagi.

Tak hanya itu sektor mikro yang diasanya beroperasi di ruang terbuka juga diizinkan berdagang kembali.

Kendati demikian, tentu pelonggaran tersebut akan dirinci aturannya lebih lanjut oleh pemerintah daerah masing-masing.

"Pedangang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedangan asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 21.00 WIB," ujar Jokowi.

"Warung makan, pedangan kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat, sampai pukul 20.00 WIB," tegasnya.

Untuk makan di tempat, hanya diberikan batasan sampai 20 menit.

Hal-hal teknis yang lebih rinci akan dijelaskan oleh Menteri-menteri terkait. (TribunWow.com/Rilo)

Baca artikel lain terkait PPKM Level 4