TRIBUNWOW.COM - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan membeberkan tiga indikator penentu perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali.
Dilansir TribunWow.com, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan bahwa PPKM Level 4 diperpanjang hingga 2 Agustus 2021.
Luhut sebagai Koordinator PPKM mengatakan, penerapan PPKM berdasarkan level sudah dikaji berdasarkan tiga faktor utama.
Baca juga: Mengira PPKM Berakhir, Pedagang di Tasikmalaya Makan Nasi Liwet Bersama di Jalan, Videonya Viral
Hal tersebut disampaikan Luhut dalam konferensi pers yang disiarkan langsung di YouTube PerekonomianRI, Minggu (25/7/2021).
Di antaranya tiga indikator yang dimaksud adalah, laju penularan kasus.
Kedua, respons sistem kesehatan yang berdasarkan panduan dari WHO.
"Dan indikator ketiga adalah kondisi sosio ekonomi masyarakat," kata Luhut dikutip dari Kompastv, Senin (26/7/2021).
Baca juga: Pernikahan dengan Lesti Kejora Ditunda karena Kebijakan PPKM, Rizky Billar Bicara soal Kerugian
Baca juga: Cek Syarat Mendapatkan Bansos PPKM, dari BLT UMKM Rp 1,2 Juta, BST, hingga Diskon Token Listrik
Luhut menyampaikan, Presiden Jokowi menekankan pada indikator ketiga, yakni kondisi sosio ekonomi masyarakat.
Kondisi sosio ekonomi menjadi barometer pemerintah memutuskan peperpanjangan yang disertai relaksasi di sejumlah aspek.
"Presiden menekankan betul yang terakhir ini, yaitu kondisi sosio ekonomi masyarakat. Jadi kita membuat tiga indikator itu menjadi barometer kita," tegas Luhut.
Pasar Rakyat hingga Pedangang di Tempat Terbuka Boleh Buka
Perpanjangan PPKM diputuskan dengan berbagai pertimbangan kesehatan dan pemulihan ekonomi.
Di antaranya adalah melakukan relaksasi terhadap sektor-sektor ekonomi mikro.
"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi dan dinamika sosial saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus 2021," kata Presiden Jokowi dikutip TribunWow.com dari Sekretariat Presiden.
Kabar gembiranya, perpanjangan PPKM Level 4 tersebut disertai dengan sejumlah pelonggaran.
Pemerintah atas dasar pertimbangan ekonomi akhirnya mengisinkan sejumlah sektor untuk buka lebih longgar lagi.
Bahkan, pasar yang tidak menjual sembako kini diperbolehkan buka sampai pukul 15.00 WIB dengan menaati protokol kesehatan.
"Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat," kata Jokowi.
"Dan pasar rakyat yang menjual selain kebutuan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen sampai dengan pukul 15.00 WIB, di mana pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh Pemda."
Baca juga: Bantah PPKM Level 4 Dilongkarkan untuk Hindari Demo, Mahfud MD: Orang Takut Mati Nggak Bisa Kerja
Baca juga: 8 Poin Perpanjangan PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021, Pelonggaran hingga Waspada Varian Baru
Tak hanya itu, sejumlah sektor mikro yang lain juga diberi pelonggaran.
Pedagang kecil yang sebelumnya hanya bisa buka sampai pukul 20.00 WIB kini diizinkan satu jam lebih lama lagi.
Tak hanya itu sektor mikro yang diasanya beroperasi di ruang terbuka juga diizinkan berdagang kembali.
Kendati demikian, tentu pelonggaran tersebut akan dirinci aturannya lebih lanjut oleh pemerintah daerah masing-masing.
"Pedangang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedangan asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 21.00 WIB," ujar Jokowi.
"Warung makan, pedangan kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat, sampai pukul 20.00 WIB," tegasnya.
Untuk makan di tempat, hanya diberikan batasan sampai 20 menit.
Hal-hal teknis yang lebih rinci akan dijelaskan oleh Menteri-menteri terkait. (TribunWow.com/Rilo)
Baca artikel lain terkait PPKM Level 4