Viral Medsos

Sosok Polisi yang Viral Dikeroyok Remaja, Korban Mau Pensiun dan Kini Tak Bisa Bertugas karena Luka

Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

8 pelaku pengeroyokan polisi yang viral telah diringkus, Jumat (9/7/2021). Aparat telah mengamankan 8 anggota geng motor yang mengeroyok anggota polisi di Jalan TB Simatupang, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (8/7/2021).

TRIBUNWOW.COM - Total delapan pelaku telah diamankan buntut dari viral kasus pengeroyokan terhadap seorang anggota kepolisian yang terjadi di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Kamis (8/7/2021) malam.

Mirisnya, dua dari delapan pelaku adalah perempuan.

Korban yakni Aiptu Suwardi kala itu dikeroyok lantaran para pelaku tak terima aksi balap liar mereka dibubarkan paksa.

Viral video seorang anggota polisi dikeroyok oleh sejumlah pemuda saat hendak membubarkan aksi balap liar di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Kamis (8/7/2021). (Instagram/@brimob_id)

Baca juga: Viral Oknum Polisi Marahi Paspampres, Polri: Tidak Boleh Bersikap seperti Itu

Baca juga: Anies Baswedan Pecat 8 Petugas Dishub DKI Jakarta yang Nongkrong saat PPKM Darurat hingga Viral

Dikutip TribunWow.com dari TribunJakarta.com, para pelaku diketahui merupakan anggota dari geng motor 420 Garage.

Sementara itu, berdasarkan keterangan pihak kepolisian, kondisi Aiptu Suwardi terus membaik setelah mendapat perawatan.

Namun Aiptu Suwardi sampai saat ini masih belum bisa bertugas kembali.

"Sudah dicek, ada memar di beberapa bagian dan kepala masih pusing, sehingga perlu istirahat cukup. Yang bersangkutan usianya senior, sebentar lagi pensiun," ungkap Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah, Jumat (9/7/2021).

Kesehariannya, Aiptu Suwardi diketahui berdinas di Polsek Cilandak.

3 dari 8 pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka bernama Michael (26), Gabriella (24), dan Anestasia (21).

Dua nama terakhir merupakan perempuan.

Para pelaku yang menjadi tersangka akan dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Korban Ditendangi dan Dimaki-maki

Sebelumnya, kejadian pengeroyokan terekam melalui video amatir hingga viral di berbagai media sosial.

Dilansir TribunWow.com, insiden tersebut diketahui terjadi Jalan TB Simatupang, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (8/7/2021) malam.

Halaman
123