Viral Medsos

Sosok Polisi yang Viral Dikeroyok Remaja, Korban Mau Pensiun dan Kini Tak Bisa Bertugas karena Luka

Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

8 pelaku pengeroyokan polisi yang viral telah diringkus, Jumat (9/7/2021). Aparat telah mengamankan 8 anggota geng motor yang mengeroyok anggota polisi di Jalan TB Simatupang, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (8/7/2021).

Terlihat, sejumlah pelaku mengeroyok seorang seorang anggota polisi yang hendak membubarkan aksi balap liar di tempat kejadian perkara (TKP).

Para pelaku yang tampak masih remaja itu berusaha melakukan tindak kekerasan kepada anggota polisi.

Dalam video, anggota polisi yang tampak sudah tak muda lagi tersebut hanya seorang diri.

Sementara, para pelaku yang diduga geng motor tersebut secara bar-bar mendorong dan mengepung polisi berseragam dinas tersebut.

Polisi yang awalnya tak melawan berusaha menghindari setiap serangan.

Sayangnya, pemuda yang mengeroyok anggota polisi tersebut semakin banyak.

Baca juga: Viral Oknum Polisi Marahi Paspampres, Polri: Tidak Boleh Bersikap seperti Itu

Mereka mendorong, menarik, hingga secara anarkis berusaha melakukan tindak kekerasan terhadap polisi tersebut.

Alih-alih menghentikan aksi beringas tersebut, anggota geng motor lain yang ada di TKP justru bersorak-sorai.

"Hayo lo, hayo lo," kata gerobolan geng motor bersahutan dalam video tersebut.

Saat diserang beramai-ramai, anggota polisi itu akhirnya medapat celah untuk melepaskan tembakan peringatan ke udara.

Perekam video melontarkan kata makian kepada polisi ketika tembakkan peringatan dilepaskan.

"Woi, woi beceng (pistol), t***l, n*****t," ucap seorang pria yang merekam video sembari meminta rekan-rekannya untuk segera kabur.

Kejadian dalam video yang sudah beredar luas tersebut dibenarkan oleh aparat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengkonfirmasi adanya peristiwa tersebut.

Yusri menjelaskan, kejadian bermula saat anggota kepolisian berpatroli untuk membubarkan kerumunan di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

Halaman
123