PPKM Darurat

Anies Baswedan Pecat 8 Petugas Dishub DKI Jakarta yang Nongkrong saat PPKM Darurat hingga Viral

Penulis: Rilo Pambudi
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tangkapan layar Anies Baswedan sidak sidak Stasiun Cikini, Jakarta Pusat. Terbaru, Anies Baswedan memecat 8 petugas Dinas Perhubungan yang sebelumnya nongkrong di warung kopi saat PPKM Darurat, Jumat (9/7/2021).

TRIBUNWOW.COM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menindak tegas delapan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) yang kepergok nongkrong saat PPKM Darurat.

Dilansir TribunWow.com, sebelumnya viral di media sosial sejumlah petugas Dishub direkam warga tengah ngopi di warung melebihi jam aturan PPKM Darurat.

Gubernur Anies Baswedan dikabarkan memecat langsung kedelapan petugas Dishub yang dianggap melakukan pelanggaran fatal tersebut.

Tangkapan layar video viral yang memperlihatkan sejumlah oknum petugas Dishub nongkrong di sebuah warkop saat PPKM Darurat (Istimewa/Tribunjakarta)

Baca juga: Nasib Petugas Dishub yang Viral Nongkrong di Warkop saat PPKM Darurat, Kini Depecat Anies Baswedan

Hal itu disampaikan oleh Humas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Jumat (9/7/2021).

"Gubernur DKI Jakarta akan menghadiri upacara pemberhentian anggota Dishub yang terbukti melanggar aturan PPKM darurat, di halaman Balai Kota, pukul 16.00 WIB sore ini," tulis Humas Pemprov DKI Jakarta melalui pesan singkat yang diterima Kompas.com.

Pemecatan tersebut merupakan sanksi tegas dari pemerintah terkait pelanggaran PPKM Darurat.

Pasalnya, petugas PPKM Darurat yang selama ini menjadi garis depan penertiban masyarakat semestinya menjadi contoh.

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria juga merespons hal tersebut.

Baca juga: Sama-sama Sidak PPKM Darurat, Lihat Beda Gaya Anies Baswedan dan Riza Patria saat Hadapi Pelanggar

Baca juga: Anies Baswedan Sidak Stasiun Cikini, Temukan Banyak Karyawan Non Esensial Masuk: Ini soal Nyawa

Riza Patria mengatakan bahwa Pemprov tidak akan pandang bulu terhadap aparat yang menyalahi aturan.

"Siapapun. Karyawan, ASN, atau pertugas yang berkeliaran, yang tidak tugas, akan dapat sanksi," kata Riza Patria di Kompas TV, Jumat (9/8/2021).

Riza mengingatkan bahwa petugas dari kedinasan apapun sejauh ini sudah saling bersinergi menertibkan masyarakat.

Hal itu lah yang membuat Pemerintah Provinsi harus bertindak tegas bila ada aparat yang justru melakukan pelanggaran.

"Sejauh ini, yang namanya aparat, Dishub, Satpol PP, Polda Metro, Kodam Jaya sehari-hari bertugas melakukan pemantauan, pengawasan, dan penindakan menindak bagi siapa saja yang melanggar protokol, PPKM Darurat," kata Riza Patria.

"Sekali lagi kita dukung jajaran yang bertugas dilapangan."

"Sanksinya mulai dari teguran, administratif, sampai dengan pemecatan," tegasnya.

Baca juga: Sosok Johann Boyke Nurtanio, Bos yang Fotonya Dipajang Anies dan Disebut Orang Tak Bertanggung Jawab

Halaman
123