Saat beraksi, Buyung tak segan mengancam korban dengan sebilah pisau.
Tak hanya mengancam, Buyung juga merayu korban agar bersedia berhubungan suami istri dengannya.
Setelah merudapaksa, pelaku bahkan langsung meninggalkan korban begitu saja.
"Pasal yang kami sangkakan pasal 82 ayat 1 undang-undang RI nomo17 tahun 2015 tentang, penepatan perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan diperkuat dengan hukuman kebiri," kata Indra.
Sebilah pisau kini dijadikan barang bukti.
Selain pisau, polisi juga mengamankan tiga kunci kendaraan, satu mobil, satu mobil pick up, dan satu unit motor, kaus dan celana pendak yang dipakai pelaku saat beraksi. (TribunWow.com)
Artikel ini telah diolah dari TribunManado.com dengan judul Kasus di Bitung, Buyung Bakal Dikenakan Hukum Kebiri, Buyung Tak Segan Ancam Korban dengan Pisau, dan BREAKING NEWS, Pria Beristri di Bitung Jadi Tersangka 'Tindakan Tak Senonoh' Terhadap 5 Anak