Kantor tersebut diketahui berada di lantai 43 gedung pencakar langit Sahid Sudirman Centre.
Anies menuding perusahaan perusahaan agen properti tersebut tidak peduli dengan keselamatan karyawan di masa pandemi Covid-19 ini.
Bersama Kepolisan dan sejumlah pihak dari Dinas Tenaga Kerja, Anies tanpa basa-basi langsung meminta perusahaan tersebut ditutup sementara.
"Sekarang tutup kantornya, dan nanti akan langsung diproses," ujar Anies Baswedan.
"Dan katakan pada semua, pulang! Taati aturan," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, hanya perusahaan yang bergerak di bidang esensial dan kritikal yang masih diberi izin mempekerjakan karyawannya di kantor atau lapangan selama PPKM Darurat sampai 20 Juli 2021.
Baca juga: Anies Baswedan Sebut PPKM Darurat sebagai Ikhtiar, Tak Ada Persiapan Khusus di Wilayah DKI Jakarta
Anies Baswedan Meminta Karyawan Melapor
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meminta para pekerja melapor apabila perusahannya melanggar peraturan PPKM Darurat.
Terutama, bagi pekerja non esensial yang masih diminta untuk masuk kerja selama PPKM Darurat sampai 20 Juli 2021 mendatang.
Hal itu disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, Senin (5/7/2021).
Mengingat, pelaksanaan PPKM Darurat di DKI Jakarta belum sepenuhnya bisa dikondisikan dengan baik.
Khususnya, terkait penyekatan jalan untuk membatasi orang yang masuk ke Ibu Kota.
"Pemerintah telah menetapkan hanya sektor esensial dan kritikal yang bisa bekerja di masa PPKM Darurat ini," kata Anies Basewdan dikutip TribunWow.com dari YouTube tvOnenews, Senin (5/7/2021).
"Ini bukan membatasi untuk mengosongkan Kota Jakarta atau untuk membuat lalu lintas jadi lengang," sambungnya.
Baca juga: Akhirnya Minta Maaf, Ini Isi Lengkap Hinaan Komisaris BUMN Kemal Arsjad ke Anies Baswedan di Twitter
Terpantau, banyak titik penyekatan DKI Jakarta yang masih menimbulkan kemacetan parah.