TRIBUNWOW.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merespons arahan pemerintah pusat terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM Darurat).
Dilansir TribunWow.com, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi mengumumkan penerapan PPKM Darurat mulai 3 Juli - 20 Juli 2021 untuk wilayah Jawa dan Bali.
Ada sebanyak 122 kabupaten atau kota di 7 provinsi termasuk DKI Jakarta yang akan memberlakukan kebijakan tersebut.
Baca juga: Jokowi Resmi Umumkan PPKM Darurat Mulai Tanggal 3-20 Juli di Jawa Bali, Begini Rincian dari Luhut
Anies Baswedan memastikan, pemrov DKI Jakarta telah siap menerapkan PPKM Darurat mulai tanggal 3 Juli 2021.
Penerapan PPKM Darurat tersebut dipandang Anies sebagai ikhtiar dalam upaya penurunan kurva penularan Covid-19.
"Ini adalah ikhtiar penyelamatan, bukan sekadar pembatasan," kata Anies Baswedan dikutip dari tvOnenews, Kamis (1/7/2021).
"Jadi jangan kita kira pembatasan untuk pembatasan, bukan!".
"Tujuannya adalah penyelamatan, untuk melakukan penyelamatan harus dilakukan pembatasan," imbuhnya.
Baca juga: BREAKING NEWS - Jokowi Resmi Umumkan PPKM Darurat Berlaku di Jawa-Bali Mulai 3 Juli 2021
Baca juga: Ganjar Pranowo Pastikan Jateng Harus Siap Terapkan PPKM Darurat 3 Juli 2021: Nakes Sudah Capek
Baca juga: Jokowi Sebut 6 Provinsi di Jawa dan Bali akan Diberlakukan PPKM Darurat: Bisa Seminggu atau 2 Minggu
Anies berharap masyarakat DKI Jakarta tidak memaknai pembatasan tersebut sebagai sesuatu yang negatif.
Ia mengharap masyarakatnya mengerti bahwa PPKM darurat adalah upaya pemerintah dalam menyelamatkan negara dari belenggu pandemi.
"Jadi kalau mendengar pesan kalau kita harus mengurangi kegiatan, jangan membayangkan, kemewahan yang kami miliki untuk berkegiatan hilang, jangan."
"Tapi dipandang kalau begitu kami sedang diselamatkan, supaya tidak terpapar," tegas Anies Baswedan.
Terkait skema penerapannya, Anies Baswedan mengaku tak ada persiapan khusus.
Pasalnya, ia menilai DKI Jakarta sudah terbiasa melakukan pembatasan sejak tahun lalu.
Pemrov DKI akan fokus meningkatkan kesigapan penanganan pasien.