Cerita Selebriti

Sosok W Dikabarkan Gugat Rezky Aditya Rp 17,5 Miliar, Kuasa Hukum: Tujuan Pengakuan dan Tes DNA

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rezky Aditya. Sosok W dikabarkan juga menggugat Rizky Aditya perihal kerugian materil dan imateril. Akan tetapi, kuasa hukum W tidak berfokus pada itu.

TRIBUNWOW.COM - Perseteruan sosok W dan aktor sekaligus model ternama Tanah Air, Rezky Aditya terus berlanjut.

Terakhir, sempat dikabarkan bahwa W tak hanya menggugat Rezky Aditya perihal pengakuan anak, tetapi dirinya diketahui juga menggugat harta kekayaan milik suami Citra Kirana itu.

Gugatan material tersebut berupa sebuah rumah dan sebuah mobil.

Baca juga: Ngaku Dihamili Rezky Aditya, Wanita Inisial W Sebut Anaknya Mirip Suami Citra Kirana: Ada Satu Foto

Baca juga: Pihak Rezky Aditya Akhirnya Tanggapi soal Tudingan Hamili Wanita Inisial W: Betul Tahun 2012 Ketemu

Tak hanya itu W juga menuntut ganti rugi sebesar Rp 17,5 miliar.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum W, Ferry Aswan angkat bicara.

Melalui kanal YouTube indosiar pada Senin (5/4/2021), Ferry menjelaskan, tuntutan berupa materiil dan imateriil tersebut memang harus dimasukkan dalam gugatan yang diajukan W.

"Kalau untuk permasalahan di dalam gugatan kita, kalau meminta aset, itu sebenarnya bukan kita meminta ya, itu mayoritas gugatan PMH seperti itu, pasti ada bicara materiil imateriil," kata Ferry.

Ferry menambah, bahwa gugatan berupa materiil dan imateriil tersebut belum tentu akan dikabulkan.

Terlebih, tuntutan berupa materiil harus memerlukan bukti.

"Dan bicara juga sita jaminan, tapi itu semua juga belum tentu dikabulkan, apalagi imateriil, imateriil itu rata-rata tidak dikabulkan," tambah Ferry.

"Materiil pun sama, perlu pembuktian, apakah yang kita meminta itu sesuai atau tidak, jadi ga sembarang dikabulkan, itu memang konsep PMH seperti itu, jadi kita harus isi."

Meski begitu, menurut keterangan Ferry, pihak W tidak berfokus pada gugatan berupa materiil dan imateriil tersebut, akan tetapi lebih kepada pengakuan anak. 

Hanya saja, dalam gugatan yang dilayangkan W harus memasukkan kerugian materiil dan imateriil.

"Ya dong, jadi karena sebenarnya inti gugatan kita bukan disitu, tapi karena konsepnya ini PMH, Perbuatan melawan Hukum, otomatis kita memasukkan materiil, imateriil, sita jaminan."

Ferry sendiri mengaku bahwa W sudah mengetahui isi dari gugatan itu.

Halaman
123