"Tapi kalau tidak ada statuta yang melarang, ini bertentangan dengan Undang-undang Pelayanan Publik dan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik ."
Karena itu, Refly menganggap bukan BEM UI yang melanggar aturan, melainkan sang rektor.
"Jadi alih-alih mahasiswa yang melanggar hukum, malah rektornya menurut saya yang melanggar hukum," tandasnya.
Baca juga: Sebut BEM UI Mendramatisir Panggilan Rektorat, Ade Armando: Enggak Ada Urusan sama Dibungkam
Baca juga: Fadli Zon Sentil Rektor UI yang Panggil BEM UI seusai Beri Julukan Jokowi, Ternyata Rangkap Jabatan
Simak videonya berikut ini mulai menit ke-15.25:
Fadli Zon Sentil Rektor UI
Politisi Partai Gerindra, Fadli Zon menyentil Rektor Universitas Indonesia (UI), Ari Kuncoro.
Dilansir TribunWow.com, sentilan itu diungkap Fadli Zon seusai sang rektor memanggil Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI karena memberikan julukan 'King of Lip Service' untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Terkait hal itu, Fadli pun menyinggung Rektor UI yang merangkap jabatan sebagai Komisaris Utama Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Melalui akun Twitter-nya @FadliZon, Senin (28/6/2021), Fadli menganggap negara banyak menghabiskan uang untuk membayar pejabat yang rangkap jabatan.
Baca juga: BEM UI Dikritik Ade Armando seusai Beri Julukan Jokowi, Delpedro Marhaen Balas Sindir: Ingin Heroik
Baca juga: Presiden Jokowi: Agustus Kita Targetkan 2 Juta Dosis Vaksin per Hari
Karena itu, Fadli meminta Ari Kuncoro segera memilih satu di antara dua jabatan tersebut.
"Bagaimana tak bangkrut, banyak pejabat rangkap jabatan n pendapatan dari negara."
"Rektor UI pilih salah satu aja mau jadi Rektor atau mau jd Komisaris BUMN?," cuit Fadli.
Ari Kuncoro diduga melanggar aturan karena merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris BRI.
Hal itu terungkap dari cuitan milk pegiat anti-korupsi, Donal Fariz, Minggu (28/6/2021).
"Rektor UI, Prof Ari Kuncoro itu Wakil Komisaris Utama BRI. Sebelumnya Komut BNI. "