Sekitar pukul 17.40 WIB, sejumlah perwakilan dari berbagai universitas akhirnya diperbolehkan masuk ke gedung DPR untuk menyampaikan aspirasi.
Pada audiensi tersebut, mereka diterima oleh Ketua Badan Legislasi (Baleg) Supratman Andi Atgas dan anggota Komisi III Masinton Pasaribu di ruang Baleg, gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Saat itu, satu dari antara partisipan yang diperkenankan masuk, Manik Margamahendra mempertanyakan anggota DPR Komisi III yang tidak hadir.
"Ke mana anggota Komisi III yang lain, kenapa tidak ada di sini? Apakah bapak-bapak sudah mengetahui lembar kesepakatan kami dengan sekjen DPR RI?" tanya Manik Marganamahendra.
Supratman lalu mempertanyakan lembar kesepakatan apa yang dimaksud Manik.
"Lho, ada lembar kesepakatan dengan Sekjen?" tanya Supratman.
Setelah mendengar jawaban Supratman yang tak mengetahui soal kesepakatan tersebut, para mahasiswa pun kecewa.
Mahasiswa yang masuk ke gedung tersbut menilai bahwa DPR tidak mendengarkan aspirasi mereka.
"Berarti bapak-bapak tidak mendengarkan apa yang kami suarakan dari kemarin," seru Manik diikuti tepuk tangan para mahasiswa.
Menanggapi hal itu, Masinton menuturkan, langkah mahasiswa menyampaikan aspirasinya ke Sekjen DPR adalah cara yang salah.
Merasa kecewa, Manik pun menyerukan mosi tidak percaya kepada DPR.
Sembari keluar ruangan Baleg DPR, ia menyatakan kegeramannya, UU KPK yang telah disahkan dan RKUHP itu bermasalah.
"UU KPK dan RKUHP masih banyak masalah, intinya, hari ini kami berikan mosi tidak percaya kepada DPR, karena kami merasa kecewa."
"Bapak-bapak ternyata tidak mendengar aspirasi kami, hari ini kami nyatakan mosi tidak percaya kepada Dewan Pengkhianat Rakyat," ujar Manik diikuti seruan mahasiswa lainnya. (TribunWow.com/Krisna)
Berita terkait peristiwa viral lainnya
Sebagian artikel ini telah diolah dari Tribunnews.com dengan judul 3 Aksi Viral BEM UI, Beri Kartu Kuning untuk Jokowi hingga Sebut DPR Dewan Pengkhianat Rakyat dan Kompas.com dengan judul Cerita Ketua BEM UI Nekat Kartu Kuning Jokowi dan Diamankan Paspampres