Habib Rizieq Shihab

Hakim Berikan 3 Opsi pada Rizieq Shihab terkait Vonis 4 Tahun Penjara, Termasuk Minta Ampunan Jokowi

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) dalam sidang putusan atau vonis di ruang sidang utama Pengadilan Negeri PN Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).

Setelah putusan disampaikan, Rizieq Shihab mempunyai hak untuk menerima atau menolak putusan hakim dengan mengajukan banding.

Rizieq Shihab pun menyatakan mengajukan banding dan menolak putusan hakim tersebut.

"Setelah saya mendengar keputusan hakim, ada beberapa hal yang tidak bisa saya terima."

"Di antaranya tuntutan dari jaksa yang meminta mengajukan saksi ahli forensik.

"Padahal di pengadilan ini saksi ahli forensik tidak pernah ada," kata Rizieq Shihab.

Ia mengaku mempunyai beberapa hal lain yang tak bisa diterima, namun dirinya tak mau menyebutkan.

Atas pertimbangan tersebut, Rizieq Shihab dengan tegas menyatakan banding.

"Saya menolak putusan majelis hakim, dan saya menyatakan banding," tegas dia.

Diketahui, vonis empat tahun penjara dari hakim itu lebih rendah daripada tuntutan dari jaksa.

Sebelumnya, Rizieq Shihab dituntut 6 tahun penjara terkait kasus swab test RS Ummi Bogor.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Faryyanida Putwiliani)

Berita terkait Habib Rizieq Shihab

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Divonis 4 Tahun Penjara, Rizieq Shihab: Ada Beberapa Hal Tidak Bisa Saya Terima