Habib Rizieq Shihab

Hakim Berikan 3 Opsi pada Rizieq Shihab terkait Vonis 4 Tahun Penjara, Termasuk Minta Ampunan Jokowi

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) dalam sidang putusan atau vonis di ruang sidang utama Pengadilan Negeri PN Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).

TRIBUNWOW.COM - Eks Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab dijatuhi vonis empat tahun penjara terkait kasus hasil swab test palsu di RS Ummi Bogor, Jawa Barat.

Pembacaan vonis ini dilakukan dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).

Menurut hakim, Rizieq Shihab bersalah karena membuat keresahan masyarakat dengan menyebarkan berita bohong terkait kondisinya.

Baca juga: Massa Rizieq Shihab Bentrok dengan Polisi, 1 Pria Ketahuan Bawa Senjata Tajam, Begini Pengakuannya

"Menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana, turut serta dalam menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama primer penuntut umum," ujar Majelis hakim yang dikutip dari siaran langsung YouTube PN Jakarta Timur, Kamis.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun."

"Menetapkan barang bukti berupa satu buah flashdisk berisi foto dan rekaman video pada saat tim Satgas Covid-19 Kota Bogor datang ke RS Ummi Bogor," lanjut majelis hakim.

3 Opsi dari Hakim

Setelah memberikan vonis, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur sempat menawarkan beberapa opsi kepada Rizieq.

Di antaranya adalah opsi untuk menolak putusan, mengajukan banding, hingga memohon pengampunan kepada Presiden Joko Widodo, atau grasi.

"Jadi demikian ya, Terdakwa, ini hasil musyawarah majelis hakim, Saudara dinyatakan terbukti ya, dan putusan ini sudah dibacakan, dan sesuai dengan ketentuan Pasal 196 KUHAP, Saudara mempunyai hak."

"Pertama, hak menerima atau menolak putusan saat ini juga, yaitu mengajukan banding."

"Kedua adalah hak untuk pikir-pikir selama 7 hari untuk menentukan sikap apakah banding atau tidak."

"Ketiga adalah hak untuk mengajukan permohonan pengampunan kepada Presiden."

"Dalam hal Saudara menerima putusan, yaitu grasi," kata Hakim ketua Khadwanto dikutip dari tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Kamis (24/6/2021).

Baca juga: Nyatakan Banding, Begini Respons Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara: Sampai Bangkit Lawan Terus

Rizieq Langsung Ajukan Banding

Halaman
12