Kapolda mengatakan para pelaku dijerat dengan Pasal 340 subsidair 338 Jo Pasal 55-56 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman terberat pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.
Sebelumnya dibertakan, bahwa terjadi kasus pembunuhan seorang wartawan media online di Pemantangsiantar pada Sabtu (19/6/2021) dini hari.
Korban bernama Marsal Harahap ditemukan tewas di dalam mobilnya dengan luka tembak.
Dikutip TribunWow.com dari Tribun Medan pada Sabtu (19/6/2021), kemudian suara mobil yang ditumpangi korban mengeluarkan suara alarm lalu warga berdatangan.
Lokasi penemuan mayat Marsal tak jauh dari rumahnya, yaitu di Pasar 3 Huta Tuju, Nagori Karang Anyer, Kecamatan Gunung Maligas.
(TribunWow.com/Krisna)
Berita terkait Peristiwa Pembunuhan Lainnya
Sebagian artikel ini telah diolah dari Tribun Medan dengan judul Fakta di Balik Pembunuhan Marsal Harahap, Pelaku Terancam Hukuman Mati atau Penjara Seumur Hidup dan Suara Alarm Mobil Ungkap Pembunuhan Wartawan, Sempat Jumpa Pengusaha Sebelum Ditembak Mati