Terkini Daerah

Fakta Motif Kasus Penembakan Wartawan di Pematang Siantar: Awalnya Hanya Ingin Dibuat Cacat

Penulis: Yonatan Krisna Halman Tri Santosa
Editor: Atri Wahyu Mukti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolda Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak dan Pangdam I Bukit Barisan Mayjen TNI Hasanuddin menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan Mara Salem Harahap di Kantor Polres Siantar, Kamis (24/6/2021). Mara Salem Harahap alias Marsal dibunuh karena sering memberitakan KTV Ferrari sebagai tempat peredaran narkoba.

TRIBUNWOW.COM - Terduga pelaku penembakan seorang wartawan media online di Pemantang Siantar, Sumatera Utara akhirnya berhasil ditangkap polisi.

Selain menangkap, polisi juga berhasil mengungkapkan motif dari terduga pelaku melakukan penembakan terhadap korban bernama Marsal Harahap.

Dikutip TribunWow.com dari Tribun Medan pada Jumat (25/6/2021), sebenarnya, para terduga pelaku hanya ingin memberi pelajaran kepada korban dengan membuat korban menjadi cacat.

Terduga pelaku tersebut adalah pemilik Kafe, Bar dan Resto berinisial S, bersama oknum anggotanya yang berinisial Y dan seorang aparat berinisial A.

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kapolda Sumut Irjen pol Panca, Putra Simanjuntak, di dampingi Pangdam I/BB Mayjen TNI Hassanudin dan jajarannya di Mapolres Pematangsiantar, Kamis (24/6/2021).

Korban yang bernama Marsal Harahap diketahui sering membuat pemberitaan tentang pengedaran narkotika di kafe milik S.

S lantas sakit hati terhadap korban. 

"Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku dan motif adalah tumbuhnya rasa sakit hati oleh S selaku pemilik pemilik kafe dan resto terhadap korban yang selalu memberitakan peredaran narkotika di tempatnya," ungkap Kapolda.

Tak hanya itu, korban juga diketahui memeras S dengan meminta uang sebesar Rp 12 juta per bulan dan dua butir pil ekstasi perharinya.

"Korban meminta uang sejumlah Rp 12 juta/bulan dan perharinya meminta 2 butir ekstasi, bisa dibayangkan teman teman," kata Kapolda.

Baca juga: Sosok Sujito, Mantan Calon Wali Kota Pematangsiantar yang Jadi Otak Penembakan Wartawan di Sumut

Baca juga: Buntut Penembakan Marsal Wartawan di Pematang Siantar, Wakil Ketua DPR Singgung Kebebasan Pers

S kesal dan membuat rencana agar korban bisa mendapat pelajaran.

Dirinya lantas memanggil Y untuk menyusun rencana.

Saat itu lah, S menyampaikan kepada Y dan A supaya Marsal bisa dibuat cacat.

"Saudara S meminta Y memberikan pelajaran kepada korban, tersangka S bertemu Y serta bersama saudara A di jalan seram bawah Siantar," terang Kapolda.

"Di mana saudara S menyampaikan kepada Y dan A kalau begini orangnya cocoknya ditembak (dicacatkan)."

Rencana ini diawali dari pertemuan Y dan A di wilayah Siantar untuk menindaklanjuti permintaan S tersebut.

Baca juga: Sosok Sujito, Mantan Calon Wali Kota Pematangsiantar yang Jadi Otak Penembakan Wartawan di Sumut

Sebelum kejadian, korban diketahui sempat minum tuak di sebuah kedai dan sempat berkencan dengan seorang wanita di sebuah hotel di Siantar.

Y dan A ke rumah korban, namun korban ternyata tak ada di kediamannya.

Lantas A dan Y menuju ke arah kota Pematang Siantar pada pukul 23.00 WIB.

Saat di perjalanan,  Y dan A berpapasan dengan mobil yang dbawa oleh Marsal.

Lantas terduga pelaku tersebut berbalik arah dan membuntuti korban.

"Sekitar pukul 22.30. tersangka Y kembali menuju arah Kota Pematangsiantar, di perjalanan mereka berselisih dengan mobil korban," ucap Kapolda.

"Dan selanjutnya tersangka Y dan saudara A ini berbalik arah mengikuti mobil korban." 

Saat di lokasi, Y yang mengemudi sepeda motor dan penembakan dilakukan oleh A.

Tembakan A mengenai bagian kaki korban di sebelah kiri paha atas.

Baca juga: Detik-detik Wartawan Online Ditemukan Tewas Ditembak OTK, Diduga Dibunuh akibat Artikel yang Ditulis

Diketahu dari hasil autopsi, tembakan tersebut mengenai tulang kaki korban, pada akhirnya tulang patah dan mengenai pembuluh arteri,

Maka mengeluarkan darah yang sangat banyak.

"Y mengemudi sepeda motor dan A melakukan penembakan yang mengenai bagian kaki korban di sebelah kiri paha atas," tambah Kapolda.

"Dan mengenai hasil outopsi, tembakan mengenai tulang kaki korban. Pada akhirnya tulang patah dan mengenai pembuluh arteri, maka mengeluarkan darah yang secara deras." 

Penembakan yang semula hanya ingin membuat korban cacat justru berakhir dengan kematian.

Kapolda mengatakan para pelaku dijerat dengan Pasal 340 subsidair 338 Jo Pasal 55-56 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman terberat pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.

Sebelumnya dibertakan, bahwa terjadi kasus pembunuhan seorang wartawan media online di Pemantangsiantar pada Sabtu (19/6/2021) dini hari.

Korban bernama Marsal Harahap ditemukan tewas di dalam mobilnya dengan luka tembak.

Dikutip TribunWow.com dari Tribun Medan pada Sabtu (19/6/2021), kemudian suara mobil yang ditumpangi korban mengeluarkan suara alarm lalu warga berdatangan.

Lokasi penemuan mayat Marsal tak jauh dari rumahnya, yaitu di Pasar 3 Huta Tuju, Nagori Karang Anyer, Kecamatan Gunung Maligas.

(TribunWow.com/Krisna)

Berita terkait Peristiwa Pembunuhan Lainnya

Sebagian artikel ini telah diolah dari Tribun Medan dengan judul Fakta di Balik Pembunuhan Marsal Harahap, Pelaku Terancam Hukuman Mati atau Penjara Seumur Hidup dan Suara Alarm Mobil Ungkap Pembunuhan Wartawan, Sempat Jumpa Pengusaha Sebelum Ditembak Mati