Terkini Nasional

Massa Rizieq Shihab Bentrok dengan Polisi, 1 Pria Ketahuan Bawa Senjata Tajam, Begini Pengakuannya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polrestro Jakarta Timur saat mengamankan simpatisan Rizieq Shihab di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun." (TribunWow.com)

Artikel ini telah diolah dari Kompas.com dengan judul Bentrok dengan Simpatisan Rizieq, Polisi Sebut Kendaraannya Sempat Dimasukkan ke Sungai, TribunJakarta.com dengan judul Sidang Vonis Rizieq Shihab, Polrestro Jakarta Timur Amankan Pria yang Bawa Pisau dan Ketapel, dan Tribunnews.com dengan judul Divonis 4 Tahun Penjara, Pesan Rizieq Shihab kepada Kuasa Hukumnya: Lawan Terus!

Baca artikel lain terkait