TRIBUNWOW.COM - Bentrok kembali terjadi antara massa simpatisan Rizieq Shihab dan aparat kepolisian di Jalan I Gusti Ngurah Rai, tepatnya di dekat Flyover Pondok Kopi, Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021) pagi.
Dilansir TribunWow.com, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan menyebut bentrok pecah seusai massa memasukkan kendaraan anggota kepolisian ke sungai.
“Sebenarnya tadi ada kendaraan anggota yang sempat dimasukkan ke sungai oleh pengunjuk rasa sehingga menimbulkan sedikit kericuhan," jelas Erwin, dikutip dari Kompas.com, Kamis (24/6/2021).
"Tetapi, bahwa masing-masing pihak bisa menahan diri, itu bisa dihentikan."
Menurut Erwin, pihak kepolisian sempat bernegosisasi dengan koordinator massa simpatisan Rizieq.
Baca juga: Nyatakan Banding, Begini Respons Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara: Sampai Bangkit Lawan Terus
Baca juga: Dianggap Tak akan Kabur, 2 Tersangka Penembak Laskar FPI Pengawal Rizieq Shihab Tidak Ditahan
Ia mengatakan polisi tak bisa mengakomodasi keinginan massa untuk mendekat ke arah lokasi sidang Rizieq digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
“Kami berharap apa yang dilakukan petugas ini disikapi sebagai menghindarkan warga masyarakat dari Covid-19," lanjutnya.
Kini, di sekitar PN Jakarta Timur disebutnya sudah kondusif.
Sementara itu, polisi mengamankan sejumlah pengendara yang diduga bagian dari massa simpatisan Rizieq yang sempat terlibat keributan.
Terdapat lebih dari 20 simpatisan Rizieq diamankan karena dikhawatirkan menimbulkan kerumunan dan memicu penyebaran Covid-19.
Dari puluhan orang yang diamankan, satu di antaranya ketahuan membawa senjata tajam berupa sebilah pisau kecil, dua gagang ketapel, dan satu lempeng besi dalam plastik yang disembunyikan di bagasi motor.
"Serse, serse amankan ini," perintah Wakapolrestro Jakarta Timur AKBP Ahmad Fanani pada aparat polisi, dikutip dari TribunJakarta.com, Kamis (24/6/2021).
Belum diketahui motif pria berusia 40 tahunan itu menyembunyikan senjata tajam di bagasi motor.
Namun, ia berdalih hendak menuju kawasan Pulogebang.
"Saya mau ke Pulogebang, pak," kata pria tersebut.
Baca juga: Sebut Rizieq Terlalu Banyak Berkeluh Kesah dalam Pledoi, Jaksa: Seakan Menyalahkan Pihak Lain
Baca juga: Sebut Nama Denny Siregar di Persidangan, Rizieq Shihab: Ada Perintah dari Atas untuk Habisi Saya
Divonis 4 Tahun
Muhammad Rizieq Shihab, mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) divonis hukuman penjara empat tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).
Rizieq dianggap bersalah atas kasus hasil swab test RS UMMI Bogor.
Setelah dijatuhi vonis, Rizieq turut memberikan pesan kepada kuasa hukum dan keluarganya agar tak menyerah dalam perkara ini.
Upaya penolakan atas kasus ini, Rizieq langsung menyatakan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
"Saya sampaikan Majelis Hakim dengan ini saya menolak putusan majelis hakim dan saya menyatakan banding," ucap Rizieq, dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (24/6/2021).
Setelah menyatakan penolakan, Rizieq lantas mengampiri majelis hakim dan kuasa hukumnya untuk memberi salam.
Di depan kuasa hukumnya, Rizieq secara lantas menyatakan 'Lawan terus'.
Pernyataan itu bahkan dua kali diucapkan Rizieq.
Baca juga: Rizieq Shihab Ungkap Pertemuan dengan BG dan Tito Karnavian di Arab Saudi, Singgung Pihak Berkhianat
"Lawan terus. Sampai bangkit lawan terus. Pengacara lawan terus insya Allah. Takbir," jelas Rizieq.
Mantan pentolan FPI itu dianggap terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran.
Hakim Khadwanto menyebut Rizieq terbukti melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.
"Terdakwa telah secara sah dan dengan sengaja menimbulkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan primer," kata Hakim Khidwanto.
Karena itu, ia menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dikurangi masa tahanan sementara untuk Rizieq.
Hukuman ini lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni enam tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun." (TribunWow.com)
Artikel ini telah diolah dari Kompas.com dengan judul Bentrok dengan Simpatisan Rizieq, Polisi Sebut Kendaraannya Sempat Dimasukkan ke Sungai, TribunJakarta.com dengan judul Sidang Vonis Rizieq Shihab, Polrestro Jakarta Timur Amankan Pria yang Bawa Pisau dan Ketapel, dan Tribunnews.com dengan judul Divonis 4 Tahun Penjara, Pesan Rizieq Shihab kepada Kuasa Hukumnya: Lawan Terus!