Untuk pusat perbelanjaan dan restoran diizinkan dibuka hanya sampai jam 20.00 WIB.
"Kegiatan di pusat perbelanjaan, mal, ataupun pasar dan pusat perdagangan jam operasional maksimal sampai dengan jam 20.00," ujar Airlangga.
Selain jam operasional, pengunjung tempat tersebut juga dibatasi yaitu hanya boleh diisi sebesar 25 persen dari kapasitas.
Selain pusat perbelanjaan dan restoran, peraturan ini juga berlaku pada warung makan, kafe, dan pedagang kaki lima jalanan baik yang berdiri sendiri maupun di pasar atau pusat perbelanjaan.
Tidak hanya untuk dine-in (Makan ditempat), peraturan jam operasional tersebut berlaku juga untuk mereka yang take away (Makan dibawa pulang).
Baca juga: Kasus Covid-19 Jabar Meningkat, Begini Respons Ridwan Kamil soal Wacana PSBB: Anggaran Sudah Tak Ada
Pembatasan juga diterapkan pada sektor perkantoran.
Kantor yang berada di zona merah wajib menerapkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi 75 persen karyawan.
Hanya 25 persen karyawan yang boleh bekerja dari kantor atau work from office (WFO).
Sedangkan untuk diluar zona merah, WFH dan WFO diterapkan sebesar 50 persen.
(TribunWow.com/Krisna)
Berita terkait Peristiwa Covid-19 Lainnya.
Sebagian artikel ini telah diolah dari Kompas.com dengan judul Ketika Pemerintah Pilih Perketat PPKM Mikro Ketimbang Usulan Lockdown... dan Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Pengetatan Kegiatan Masyarakat Mulai Berlaku Besok Hingga 5 Juli, Ini Rinciannya