TRIBUNWOW.COM - Epidemiolog dari Universitas Indonesia, Tri Yunis Miko Wahyono memberi penilaian terkait pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
Menurutnya, PPKM Mikro tak mempan atasi loncakan Covid-19, sebab dalam beberapa hari terakhir kasus harian Virus Corona kian meningkat.
“Semuanya masih imbauan, itu menurut saya tidak mempan,” kata Tri dikutip TribunWow.com dari Kompas.com pada Senin (21/6/2021).
Menurutnya, sistem social distancing pada PPKM Mikro masih masuk kategori ringan.
Tri Mengatakan, pemerintah seharusnya membuat peraturan dengan sanksi yang lebih tegas.
Hal itu disebabkan banyak masyarakat yang tidak patuh lagi pada protokol kesehatan.
Tri menyebut, dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, pemerintah merupakan penanggung jawab dalam suatu negara apabila terjadi suatu wabah penyakit.
Baca juga: Jubir Satgas Covid Wiku Adisasmito Akui Positif Virus Corona, Singgung Padatnya Kegiatan di Daerah
Karena itu, Tri meminta pemerintah membuat peraturan yang tegas untuk menghentikan laju penyebaran Covid-19.
“Tanggung jawabnya seperti apa? Kalau rakyatnya enggak bisa diimbau, ya dibuat peraturannya,” tutur dia.
Dirinya juga menyoroti sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan.
Ia menilai, sanksi dalam peraturan daerah tersebut masih kecil.
Tri menyarankan sanksi yang berat dan menimbulkan efek jera bagi para pelanggar protokol kesehatan (prokes).
Dirinya membandingkan sanksi denda di Indonesia dengan Singapura dan Malaysia.
Di Singapura, jika ada warga yang melanggar prokes maka akan di denda sebesar Rp 3 juta, sedangkan di Malaysia, pelanggar prokes akan di denda Rp 2 juta.
Sedangkan di Indonesia, pelanggar prokes hanya dikenai denda sekitar Rp 150 ribu dan Rp 250 ribu.
“Dari 34 provinsi, kemudian itu juga perdanya masih tumpul," ungkap Tri.
"Dendanya masih kecil, Kalau di Singapura aja dendanya Rp 3 juta, kalau di Malaysia dendanya Rp 2 juta."
"Jadi di kita becanda banget, dendanya Rp 250 ribu, dendanyaRp 150 ribu, bagaimana masyarakat mau patuh.”
Selain sanksi, Tri juga menyarankan seharusnya perkantoran membuat surat tugas kepada para pekerjanya yang harus bekerja dari kantor.
Tri menilai setiap masyarakat di Indonesia yang terpaksa bekerja ke kantor harus membawa surat tugas resmi.
Pemerintah Resmi Melakukan Penguatan PPKM Mikro
Pemerintah akan melakukan penebalan atau penguatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di 34 provinsi di Indonesia mulai 22 Juni 2021 sampai dengan 5 Juli 2021.
"Jadi nanti akan berlaku mulai besok tanggal 22 Juni sampai 5 Juli, dua minggu kedepan," kata Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto usai rapat terbatas dengan Presiden Jokowi secara daring, Senin (21/6/2021).
Salah satu peraturan yang tertuang dalam penebalan PPKM Mikro tersebut adalah ditiadakannya ibadah di tempat-tempat ibadah di zona merah Covid-19 sesuai dengan surat edaran (SE) Menteri Agama.
Sedangkan untuk diluar zona merah, Airlangga mengatakan harus menyesuaikan dengan peraturan yang dibuat oleh Kementerian Agama.
"Zona lain tentu sesuai dengan peraturan Kementerian Agama dan prokes yang ketat," tuturnya dikutip TribunWow.com dari Tribunnews.com pada Senin (26/6/2021).
Baca juga: Kasus Covid-19 di Jakarta, Pemberlakuan Jam Malam hingga Penguburan Jenazah Capai 80 per Hari
Selain itu, tempat wisata, fasilitas umum, dan area publik lainnya di zona merah ditutup, sedangkan unutk zona lainnya hanya boleh diisi pengunjung sebesar 25 persen dari kapasitas tempat tersebut.
Kegiatan sosial dan seni budaya yang bisa menyebabkan kerumunan juga ditutup bagi wilayah yang dikategorikan zona merah.
Baca juga: Rincian Pengetatan PPKM Mikro, Kegiatan di Tempat Ibadah Ditiadakan hingga Wisata Ditutup
Sementara untuk zona lainnya diizinkan dibuka dengan jumlah pengunjung sebesar 25 persen dari kapasitas tempat tersebut.
Untuk pusat perbelanjaan dan restoran diizinkan dibuka hanya sampai jam 20.00 WIB.
"Kegiatan di pusat perbelanjaan, mal, ataupun pasar dan pusat perdagangan jam operasional maksimal sampai dengan jam 20.00," ujar Airlangga.
Selain jam operasional, pengunjung tempat tersebut juga dibatasi yaitu hanya boleh diisi sebesar 25 persen dari kapasitas.
Selain pusat perbelanjaan dan restoran, peraturan ini juga berlaku pada warung makan, kafe, dan pedagang kaki lima jalanan baik yang berdiri sendiri maupun di pasar atau pusat perbelanjaan.
Tidak hanya untuk dine-in (Makan ditempat), peraturan jam operasional tersebut berlaku juga untuk mereka yang take away (Makan dibawa pulang).
Baca juga: Kasus Covid-19 Jabar Meningkat, Begini Respons Ridwan Kamil soal Wacana PSBB: Anggaran Sudah Tak Ada
Pembatasan juga diterapkan pada sektor perkantoran.
Kantor yang berada di zona merah wajib menerapkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi 75 persen karyawan.
Hanya 25 persen karyawan yang boleh bekerja dari kantor atau work from office (WFO).
Sedangkan untuk diluar zona merah, WFH dan WFO diterapkan sebesar 50 persen.
(TribunWow.com/Krisna)
Berita terkait Peristiwa Covid-19 Lainnya.
Sebagian artikel ini telah diolah dari Kompas.com dengan judul Ketika Pemerintah Pilih Perketat PPKM Mikro Ketimbang Usulan Lockdown... dan Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Pengetatan Kegiatan Masyarakat Mulai Berlaku Besok Hingga 5 Juli, Ini Rinciannya