Virus Corona

Ahli Sebut PPKM Mikro Tak Mempan Atasi Lonjakan Covid-19, Alasannya Singgung soal Sikap Masyarakat

Penulis: Yonatan Krisna Halman Tri Santosa
Editor: Atri Wahyu Mukti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga beraktivitas di fasilitas umum. Pemerintah akan melakukan penebalan atau penguatan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di 34 Provinsi. Penguatan PPKM dilakukan untuk menekan lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.

TRIBUNWOW.COM - Epidemiolog dari Universitas Indonesia, Tri Yunis Miko Wahyono memberi penilaian terkait pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

Menurutnya, PPKM Mikro tak mempan atasi loncakan Covid-19, sebab dalam beberapa hari terakhir kasus harian Virus Corona kian meningkat.

“Semuanya masih imbauan, itu menurut saya tidak mempan,” kata Tri dikutip TribunWow.com dari Kompas.com pada Senin (21/6/2021).

Menurutnya, sistem social distancing  pada PPKM Mikro masih masuk kategori ringan.

Tri Mengatakan, pemerintah seharusnya membuat peraturan dengan sanksi yang lebih tegas.

Hal itu disebabkan banyak masyarakat yang tidak patuh lagi pada protokol kesehatan.

Tri menyebut, dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, pemerintah merupakan penanggung jawab dalam suatu negara apabila terjadi suatu wabah penyakit.

Baca juga: Jubir Satgas Covid Wiku Adisasmito Akui Positif Virus Corona, Singgung Padatnya Kegiatan di Daerah

Karena itu, Tri meminta pemerintah membuat peraturan yang tegas untuk menghentikan laju penyebaran Covid-19.

“Tanggung jawabnya seperti apa? Kalau rakyatnya enggak bisa diimbau, ya dibuat peraturannya,” tutur dia.

Dirinya juga menyoroti sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan.

Ia menilai, sanksi dalam peraturan daerah tersebut masih kecil.

Tri menyarankan sanksi yang berat dan menimbulkan efek jera bagi para pelanggar protokol kesehatan (prokes).

Dirinya membandingkan sanksi denda di Indonesia dengan Singapura dan Malaysia.

Di Singapura, jika ada warga yang melanggar prokes maka akan di denda sebesar Rp 3 juta, sedangkan di Malaysia, pelanggar prokes akan di denda Rp 2 juta.

Sedangkan di Indonesia, pelanggar prokes hanya dikenai denda sekitar Rp 150 ribu dan Rp 250 ribu.

Halaman
123