Kabar beredar di awak media bahwa Yafeti tak lagi ada di Rumah Tahanan Polisi(RTP) Polrestabes Medan.
Sebelumnya, Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Oloan Siahaan menjelaskan pemeriksaan Sekretaris Nias Utara Yafeti Nazara diperpanjang 3 kali 24 jam lagi ke depan.
"Iya diperpanjang. Ini masih kita dalami dulu. Masih kita periksa secara maraton," kata Oloan kepada Tribun Medan melalui saluran telepon, Rabu (15/6/2021).
Baca juga: Kronologi Sekda Nias Utara Kepergok Pesta Narkoba Bersama Wanita Muda, Mabuk Ekstasi saat Razia
Baca juga: Viral Video Diduga Oknum Polisi Curi Dompet Pedagang Pasar di Nias Selatan, Nyaris Dihajar Warga
Saat ditanyakan apakah kasus Yafeti tersangka atau bukan, Oloan menjawab bahwa sesuai Undang Undang UU Sekda Nias tersebut dikategorikan sebagai tersangka.
Hal itu disebabkan karena Yafeti melanggar pasal 127, yakni menyalahgunakan narkotika bagi diri sendiri atau orang lain."
"Kalau di UU memang dikategorikan sebagai tersangka karena melanggar pasal 127, yakni menyalahgunakan narkotika bagi diri sendiri atau orang lain,"ungkap Oloan.
Tapi perlakuannya tidak murni seperti tersangka.
"Tetapi perlakuannya, tidak murni sebagai tersangka. Ibaratnya, semacam korban penyalahgunaan narkoba. Tapi secara undang - undang dia melanggar pasal 127, artinya tersangka," sebutnya.
Hanya saja perlakuannya nanti diatur di dalam surat edaran MA, Kabareskrim, dan peraturan bersama stakeholder lainnya tidak serupa dengan tersangka lainnya.
Copot Sekda
Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu angkat bicara soal Sekretaris Daerah Nias Utara Yafeti Nazara, yang ditahan di Polrestabes Medan terkait kasus dugaan pengunaan narkoba.
Diketahui, Yafeti pergi ke Medan karena perjalanan dinas.
"Sekda, sesuai konfirmasi dia ada urusan dinas ke Medan sejak Jumat lalu," katanya, Senin (14/6/2021).
Ia menambahkan, kegiatan dinas tersebut terkait konsultasi ke Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut).
Saat ditanya ke bagian mana, ia mengaku tidak terlalu mengetahui sebab lagi berada di luar kota.