Terkini Daerah

Penjelasan Ditjen Pajak, Sembako Jenis Apa Saja yang akan Dikenai Pajak PPN

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nurtendi (47), pedagang beras melayani pembeli di Pasar Sederhana, Jalan Jurang, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung, Kamis (11/1/2018). Terkait pemberian PPN pada sembako, Ditjen Pajak mengatakan bahwa sembako di pasar tradisional tidak akan dikenai pajak.

Contohnya, menarik pajak perusahaan tekologi yang beroperasi di Indonesia, seperti Google hingga Netflix  atau bisa menyasar ke perusahaan e-commerce.

Langkah lainnya, kata Fauzi, pemerintah bisa memotong gaji para Direksi dan Komisari Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Tentunya, cara itu diiringi dengan perbaikan sistem data perpajakan oleh Kemenkeu.

"Jadi tak perlu sembako dan biaya pendidikan dikenai pajak, terlebih disaat masyarakat sedang mengalami kesulitan ekonomi karena pandemi Covid-19," pungkasnya.(TribunWow.com/Krisna) 

Berita terkait Ekonomi Nasional

Sebagian artikel ini telah diolah dari Tribun Bisnis dengan judul Ditjen Pajak: Sembako di Pasar Tradisional Tidak Kena Pajak serta Sri Mulyani Jelaskan Beras Jenis Ini yang Akan Kena Pajak dan Tribunnews.com dengan judul Fraksi NasDem Tolak Pajak Sembako dan Pendidikan, Dinilai Makin Bebani Rakyat Kecil