Terkini Daerah

Penjelasan Ditjen Pajak, Sembako Jenis Apa Saja yang akan Dikenai Pajak PPN

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nurtendi (47), pedagang beras melayani pembeli di Pasar Sederhana, Jalan Jurang, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung, Kamis (11/1/2018). Terkait pemberian PPN pada sembako, Ditjen Pajak mengatakan bahwa sembako di pasar tradisional tidak akan dikenai pajak.

TRIBUNWOW.COM - Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Neilmaldrin Noor mengatakan bahwa sembako yang ada di pasar tradisional tidak akan dikenai pajak. 

Dikutip TribunWow.com dari Tribunnews.com pada Senin (14/6/2021), Neilmaldrin Noor menyebutkan bahwa sembako yang sifatnya premium yang akan dikenai pajak.

"Misalnya barang-barang kebutuhan pokok yang dijual di pasar tradisional ini tentunya tidak dikenakan PPN. Berbeda ketika sembako ini sifatnya premium," ujarnya saat konferensi pers secara virtual, Senin (14/6/2021).

Namun, pihaknya belum bisa membeberkan jumlah besaran PPN yang akan diterapkan pada sembako premium tersebut.

Terkait tarif sembako premium, pihaknya masih berdiskusi.

"Terkait tarif, tentunya saya tidak bisa mendahului. Masih ada pembahasan yang sama-sama kita ikuti," katanya.

Dirinya juga menambahkan bahwa, usulan RUU ini sendiri masih tahap pembahasan internal, belum sampai ke tahap legislasi DPR. 

"Jadi, bahwa ini proses pengajuan RUU nanti sampai proses legislasi. Karena itu, sangat tidak elok bagi saya menyampaikan sesuatu yang belum pasti daripada menambah polemik," pungkas Neilmaldrin.

Baca juga: Reaksi Ganjar Pranowo soal Wacana Pajak Sembako: Kebangetan kalau Itu Dilakukan

Baca juga: Kritik Keras Said Didu Wacana Pajak Sembako: Saya Curiga DPR Tolak di Awal Ujung-ujungnya Setuju

Contoh Komoditi yang Kena Pajak

Terpisah, Kementerian Keuangan RI, Sri Mulyani mengungkapkan jenis sembako yang akan dikenai pajak.

Mantan dirut pelaksana Bank Dunia ini memberikan contoh komoditi akan dikenai pajak, yaitu beras jenis shirataki dan daging sapi yang berjenis premium.  

Dirinya membeberkan daging sapi premium tersebut terdiri dari daging wagyu yang kobe yang per kilonya bisa mencapai Rp 3 juta hingga Rp 5 juta.

Sedangkan daging sapi yang dipasar tidak akan dikenai pajak.

"Sama-sama daging sapi namanya, tapi ada daging sapi wagyu yang kobe, per kg bisa Rp 3 juta atau Rp 5 juta. Ada daging biasa yang dikonsumsi masyarakat per kg Rp 90 ribu, ini bumi dan langit," katanya pada rapat Komisi XI DPR, Senin (14/6/2021)

Maka dari itu, Sri Mulyani mengungkapakan instrumen perpajakan dalam RUU KUP mencoba dorong kesetaraan.

Halaman
123