Terkini Nasional

Kecam Wacana Pemungutan Pajak Sembako, KSPI: Ini Cara-cara Kolonialisme, Penjajah

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal

TRIBUNWOW.COM - Munculnya wacana pemungutan pajak di berbagai sektor seperti sembako hingga pendidikan menuai kontroversi.

Satu di antaranya dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang mengecam keras rencana pemerintah khususnya Menteri Keuangan tersebut.

Diketahui pemerintah berencana akan menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) untuk sembako dan memberlakukan tax amnesty jilid II.

Baca juga: Kasus Suap Pejabat Ditjen Pajak Buat Masyarakat Teringat Gayus Tambunan, Pengamat: Modusnya Beda

Presiden KSPI Said Iqbal menyebut, memungut pajak sembako sama saja dengan sifat penjajah yang menyengsarakan rakyat kecil.

“Kami mengecam keras rencana untuk memberlakukan tax amnesty dan menaikkan PPN sembako. Ini adalah cara-cara kolonialisme. Sifat penjajah,” kata Presiden KSPI Said Iqbal, kepada wartawan, Jumat (11/6/2021).

Menurut Said Iqbal, sangat tidak adil jika orang kaya diberi relaksasi pajak. Termasuk produsen mobil untuk beberapa jenis tertentu diberi Pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) hingga 0%.

Tetapi untuk rakyat kecil, menurutnya sekedar untuk makan saja, sembako dikenakan kenaikan pajak.

“Sekali lagi, ini sifat kolonialisme. Penjajah!” tegas Said Iqbal.

Dia menegaskan, jika rencana menaikkan PPN sembako ini tetap dilanjutkan, kaum buruh akan menjadi garda terdepan dalam melakukan perlawanan.

Baca juga: Sri Mulyani Pecat Pejabat Ditjen Pajak yang Diduga Terima Suap Puluhan Miliar: Ini Pengkhianatan

Baik secara aksi di jalanan maupun mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Dengan adanya kenaikan PPN, maka harga barang akan naik. Hal ini akan merugikan masyarakat, terutama buruh, karena harga barang menjadi mahal.

“Sudahlah kaum buruh terjadi PHK di mana-mana, kenaikan upahnya dikurangi dengan omnibus law, nilai pesangon yang lebih kecil dari peraturan sebelumnya, dan pembayaran THR yang masih banyak dicicil, sekarang dibebani lagi dengan harga barang yang melambung tinggi akibat kenaikan PPN,” kata Said Iqbal.

Selain menolak kenaikan PPN, KSPI juga menolak diberlakukannya tax amenesty jilid II.

Sebagaimana diketahui, tax amnesty jilid I yang diterbitkan tahun 2016 ditolak oleh buruh dengan menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan tersebut ditolak MK, dengan salah satu pertimbangan tax amnesty bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara dari harta kekayaan orang kaya yang tersimpan di luar negeri.

Halaman
12