TRIBUNWOW.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan dugaan seorang pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak senilai puluhan miliar rupiah.
Dilansir TribunWow.com, pegawai yang belum diumumkan namanya ini kemudian dicopot dari jabatannya.
Pengamat ekonomi Direktur Riset Core Piter Abdullah menanggapi kasus itu yang dibanding-bandingkan dengan kasus mafia pajak Gayus Tambunan.
Baca juga: Gantikan Nurdin Abdullah Pasca-kasus Suap, Andi Sudirman Syok: Kemarin Masih Bercanda Bersama
Menurut Piter, kedua kasus itu memiliki modus yang berbeda.
"Berbeda, kalau Gayus itu melalui sidang pengadilan pajak," jelas Piter Abdullah, dalam tayangan Kompas Petang, Rabu (3/3/2021).
Walaupun begitu, ditemukan punya beberapa kesamaan dalam upaya mereka mencurangi pajak.
"Tetapi secara keseluruhannya masih sama. Cuma jalurnya saja yang berbeda," kata Piter.
Menurut Piter, kasus bermula dari para wajib pajak yang ingin menghindari penarikan pajak.
Apalagi jika pajak mereka terhitung besar.
Para wajib pajak ini lalu memanfaatkan pegawai pajak untuk mengelabui jumlah pajak yang seharusnya dibayar.
Dalam beberapa kasus, jumlah pajak itu bahkan tidak dibayar sama sekali.
Baca juga: Nurdin Abdullah Bersumpah Tak Korupsi sampai Sebut Nama Tuhan, KPK: Kami Punya Bukti Kuat
"Intinya kalau kita ngomongin pajak akan selalu para wajib pajak akan menghindari pembayaran pajak. Terutama mereka yang kewajiban pajaknya begitu besar," kata Piter.
"Mereka menggunakan semua saluran yang ada untuk bisa merayu para petugas pajak agar kewajiban pajak itu tidak dibayarkan secara penuh atau bahkan tidak dibayarkan sama sekali," jelasnya.
Mengingat kasus Gayus Tambunan dan pegawai pajak kali ini, Piter menilai harus ada sistem yang lebih ketat untuk mengawasi perpajakan.
"Yang kita butuhkan adalah sistem yang mencegah dan mengurangi potensi penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan petugas pajak," papar pengamat ekonomi ini.