Terkini Daerah

8 Fakta Kasus Pemuda Bunuh Ibu Mantan Bos di Batam, Motif Dendam karena Dipecat hingga Ngaku Puas

Editor: Mohamad Yoenus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PEMBUNUHAN - Syamsul Arifin (22) pelaku pembunuhan terhadap Qui Hong (60) diamankan di Polresta Barelang Batam.

TRIBUNWOW.COM - Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap Qui Hong, seorang lansia berusia 60 tahun di Batam.

Dilansir Tribun Batam, korban ternyata dibunuh oleh mantan pekerja anaknya yang bernama Syamsul Arifin (21).

Pelaku mengaku sakit hati akibat dipecat dan merasa dipermalukan.

PEMBUNUHAN DI BATAM - Syamsul Arifin (21) pelaku pembunuhan Qui Hong saat digiring petugas Satreskrim Polresta Barelang, Rabu (7/6/2021). (TRIBUNBATAM.id/EKO SETIAWAN)

Berikut ini deretan fakta pembunuhan Qui Hong di Perumahan Everfresh Batam:

1. Arifin Mengaku Dendam

Syamsul Arifin (22) nekat menghabisi nyawa ibu mantan bosnya karena dirasuki rasa dendam kesumat setelah dipecat dan mengaku dipermalukan di depan banyak orang.

Pelaku dipecat oleh bosnya awal Februari 2021 lalu.

Karena sakit hati, pelaku akhirnya merencanakan pembunuhan terhadap ibu mantan bosnya itu.

Bukan tanpa sengaja, aksi pembunuhan yang dilakukan Arifin memang sudah dia rencanakan secara matang.

"Saya memang rencanakan pembunuhan terhadap ibu bos saya itu. Karena saya sakit hati," sebut Syamsul Arifin, Rabu (9/6/2021).

Baca juga: Kondisi Bocah yang Disiksa secara Sadis hingga Lihat Kakak Dikubur Hidup-hidup oleh sang Bibi

Untuk merealisasikan rencananya itu, pelaku datang ke rumah korban di perumahan Everfresh sekitar pukul 16.00 WIB.

Di sana dirinya berpura-pura mengantar paket.

"Dia sempat tanya sama saya, mau ngapain. Saya bilang mau antar barang dan masuk ke dalam rumah," sebutnya.

Setelah paket diletakkan, Pelaku mulai beraksi.

2. Detik-detik Pelaku Bunuh Korban

Halaman
1234