PT, ibu muda bertato yang viral karena menyiksa anaknya sendiri yang masih berusia dua minggu, sudah ditangkap polisi.
Ibu berusia 25 tahun ini ditangkap di sebuah hotel di Kota Serang.
Menyesal dan Sayang Anaknya
Setelah tertangkap karena video penyiksaan beredar di media sosial dan laporan dari masyarakat, PT mengakui kesalahannya dan meminta maaf atas perbuatannya.
Dia mengaku bukan karena tak sayang anaknya, tetapi kesal dan emosi terhadap IW.
"Dia mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada seluruh pihak," kata Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Indik Rusmono.
Indik menjelaskan akibat perbuatannya, PT dijerat Pasal 44 Ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 76C jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (tribun network/thf/TribunBanten.com)
Berita terkait Penganiayaan
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ibu Muda Tega Aniaya Bayinya, Sempat Mau Bunuh Diri, P2TP2A Desak Kondisi Kejiwaan Pelaku Diperiksa