TRIBUNWOW.COM - Viral di media sosial aksi seorang ibu muda bertato mahkota di Kabupaten Lebak, Banten, yang menganiaya bayinya.
Tak hanya menyiksa, PT (25) bahkan merekam aksinya saat menganiaya korban.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (30/5/2021) di kediamannya yang berada di Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten.
Baca juga: 9 Bulan Tutupi Kehamilan, Siswi SMA Lahirkan Bayi di Jamban Depan Rumah, Begini Kronologinya
PT merupakan istri pejabat di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lebak.
Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Indik Rusmono mengatakan PT tega menyiksa anaknya sendiri karena gelap mata.
Saat itu, PT mengaku ingin menghabiskan waktu bersama dengan suaminya.
Namun sang suami malah hendak pergi pada Sabtu (30/5/2021) sekitar pukul 20.00 WIB.
IW, suami PT, harus ke kantor karena ada hal penting yang tidak bisa ditinggalkan.
Namun, PT ingin suaminya tidak pergi dan tetap berada di rumah bersama anak mereka.
Selain itu, PT cemburu kepada suaminya karena kerap bepergian pada malam hari dengan alasan tugas.
"Pelaku ini cemburu buta dan menuduh suaminya ini main gila dengan wanita lain. Sehingga cekcoklah mereka dan terjadilah aksi saling pukul di antara mereka," ujar Indik Rusmono saat dihubungi, Sabtu (5/6/2021).
Kini pelaku terancam pidana penjara selama 5 tahun penjara.
Pelaku Sempat Berniat Bunuh Diri
Menurut bibi korban, Nani Nurjanah, PT sempat berupaya ingin bunuh diri sesaat setelah menyiksa anaknya.
Dia kemudian merekam dan mengirimkan penyiksaan itu kepada suaminya.
Ada luka di lengan kiri tangan PT karena berupaya bunuh diri.
"Pada saat itu sempat ingin mencoba bunuh diri dengan menyayat lengannya sendiri. Setelah itu saya tidak tahu lagi," katanya saat dihubungi TribunBanten.com, Sabtu (5/6/2021).
Nani mengatakan pihak keluarga belum mau menarik surat laporan terhadap pelaku yang melakukan penyiksaan terhadap cucunya tersebut.
Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Indik Rusmono mengatakan luka yang berada di tangan pelaku adalah luka bekas sayatan senjata tajam.
Namun, pihaknya tidak menggali keterangan terlalu dalam terkait luka di tangan pelaku pada saat itu.
"Iya benar, tetapi pertanyaan kami tidak mengarah ke sana lebih dalam. Masih terus kami dalami," ucapnya.
Baca juga: Pengakuan Suami yang Aniaya hingga Botaki Istri, Ngotot Sebut Korban Bohong: Boleh Tembak Mati Saya
Menikah Tiga Kali
Diketahui PT telah tiga kali menikah.
Anak yang disiksanya adalah buah hati hasil pernikahannya dengan suami ketiga, IW.
Keluarga korban, Nani Nurjanah, mengungkapkan bayi yang menjadi korban merupakan buah hati hasil pernikahan PT dengan suami ketiga, IW.
Nani mengatakan IW yang merupakan keponakannya itu baru menikah dengan pelaku pada awal 2020.
"Baru menikah itu tahun kemarin, karena perempuan tersebut sebelumnya telah menikah selama dua kali," ujar Nani saat dihubungi, Kamis (3/6/2021).
Nani mengatakan keluarga besarnya sempat menolak rencana pernikahan IW dengan PT.
Namun, keluarga besarnya akhirnya pasrah lantaran IW terus membujuk keluarga agar bisa menikah dengan PT.
Nani pun mengungkapkan penganiayaan yang dilakukan PT dipicu kekesalan terhadap suaminya, IW, yang tetap berangkat bekerja ke kantor dinas dan meninggalkan pelaku bersama si bayi di rumah.
Padahal, saat itu pelaku ingin suaminya itu tetap berada di rumah.
Cekcok mulut sempat terjadi sebelum IW pergi untuk berangkat bekerja.
"Jadi, dia kesal karena keponakan saya itu kerja. Lah orang namanya kerja, apalagi ini kan dia sedang mengurusi kasus Covid-19. Istrinya ini mikir kalau dia (suaminya) keluar untuk main gitu, padahal tidak," tegasnya.
Sampai pada akhirnya, PT melakukan penganiayaan terhadap sang bayi dan merekam dengan telepon genggamnya.
PT lantas mengirimkan video rekaman itu ke telepon genggam suaminya, yang pada saat itu baru tiba di kantor.
P2TP2A: Periksa Kejiwaannya
Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Lebak Ratu Minsitar menyebutkan ibu muda yang menyiksa anak kandungnya merupakan tindakan tak terpuji.
Bahkan, pelaku mungkin saja memiliki gangguan jiwa yang dapat membahayakan diri orang lain.
Sebagai seorang ibu, ujar Ratu, seharusnya pelaku mempunyai belas kasih sayang kepada sang buah hatinya sendiri yang dikandungnya selama sembilan bulan.
Dia mengutuk keras tindakan yang dilakukan pelaku kepada anaknya sendiri itu.
"Saya sangat bingung sekali, di mana nalurinya sebagai seorang ibu. Itu perbuatan sangat gila dan saya meminta segera diperiksa kejiwaannya," katanya saat dihubungi, Sabtu (5/6/2021).
Dia berharap agar aparat kepolisian segera melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada pelaku dan semua bisa terungkap dengan jelas.
Apalagi, menurut pemberitaan yang ia baca, pelaku berniat menabrakkan kendaraannya ke rumah tetangga orang tuanya setelah melakukan penyiksaan kepada sang buah hati.
"Ini mungkin sudah masuk ke kategori gangguan jiwa seseorang. Oleh karenanya pihak kepolisian jangan sampai berhenti dengan penahanan pelaku," ujarnya.
P2TP2A Lebak siap melakukan pendampingan terhadap korban, yakni anak dari pasangan IS dan PT yang kini masih berusia 15 hari.
PT, ibu muda bertato yang viral karena menyiksa anaknya sendiri yang masih berusia dua minggu, sudah ditangkap polisi.
Ibu berusia 25 tahun ini ditangkap di sebuah hotel di Kota Serang.
Menyesal dan Sayang Anaknya
Setelah tertangkap karena video penyiksaan beredar di media sosial dan laporan dari masyarakat, PT mengakui kesalahannya dan meminta maaf atas perbuatannya.
Dia mengaku bukan karena tak sayang anaknya, tetapi kesal dan emosi terhadap IW.
"Dia mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada seluruh pihak," kata Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Indik Rusmono.
Indik menjelaskan akibat perbuatannya, PT dijerat Pasal 44 Ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 76C jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (tribun network/thf/TribunBanten.com)
Berita terkait Penganiayaan
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ibu Muda Tega Aniaya Bayinya, Sempat Mau Bunuh Diri, P2TP2A Desak Kondisi Kejiwaan Pelaku Diperiksa