Priyono menyatakan, ia tidak sadar jika gadis yang ia rudapaksa adalah putri kandungnya sendiri.
Dirinya kini mengaku menyesal telah mencabuli korban.
"Menyesal saya, karena mabuk sampai menyetubuhi anak," ujarnya membelakangi kamera.
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, setelah bercerai dengan istrinya, pelaku tinggal bersama korban.
Dari kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, keping vcd dan fotocopy ijazah korban.
Priyono kini dijerat UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ancaman.
Ia terancam menjalani hukuman 15 tahun penjara. (TribunWow.com/Anung)
Artikel ini diolah dari Surya.co.id dengan judul Pria Tuban Cabuli Putri Kandungnya Hingga Empat Kali, Berdalih Mabuk saat Melakukannya dan Pengakuan Mengejutkan Seorang Bapak di Tuban yang Setiap Hari Setubuhi Paksa Putri Kandungnya
Berita lain terkait Kasus Pencabulan