TRIBUNWOW.COM - Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan Porta Tumanggor (25), wanita yang ditemukan dalam kondisi tergantung di sebuah perladangan kopi, Nagori Tanjung Tinggir, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Kamis (27/5/2021) lalu.
Dikutip dari Tribun Medan, Porta Tumanggor ternyata dibunuh dua wanita bernama Anaria Sipayung (40) dan Halima Telambanua (29), teman sekampung korban.
Dalam konferensi pers, Senin (31/5/2021), Kasat Reskrim AKP Rachmat Aribowo mengatakan kedua tersangka diancam pidana penjara maksimal selama 15 tahun penjara.
Baca juga: Buat Korban seperti Tewas Gantung Diri, 2 Wanita Pembunuh Ini Gasak Harta Rp 8 Juta lalu Beli HP
Terancam 15 Tahun Penjara
Kedua tersangka itu dijerat dengan pasal berlapis, Pasal 338 Tentang Pembunuhan Subsidair Pasal 170 ayat 2 huruf e Tentang Bersama-sama Melakukukan Penganiayaan atau Pasal 365 Tentang Pencurian Dengan Kekerasan.
Kedua tersangka diancam pidana penjara maksimal selama 15 tahun penjara.
Sakit Hati pada Korban
Dalam keterangannya, Anaria Sipayung mengatakan bahwasanya mereka punya sakit hati pribadi dengan korban.
Namun itu terjadi enam bulan yang lalu, dan bukan menjadi pemicu mereka ingin menghabisi nyawa korban.
Hanya saja Anaria tak menjelaskan masalah apa yang menyebabkan sakit hatinya dengan korban waktu itu.
"Unsur sakit hati sebenarnya nggak ada. Sakit hati ada, tapi enam bulan yang lalu. Yang sekarang, kami mau tinggalkan suami. Kami mau pergi dari Tanjung Tinggir ke Saribudolok. Di tengah perjalanan kami ketemu dengan dia (korban)," ujar Anaria.
Percakapan Kedua Pelaku sebelum Habisi Korban
Namun saat itu keduanya tidak punya cukup uang untuk ongkos selama perjalanan dan berbagai kebutuhan lainnya selama meninggalkan suami masing-masing.
"Uang kita cuma sedikit, saya menjawab terus mau bagaimana? Terus kawan saya bilang ambil aja uang Boru itu. Bekap aja pakai sarung kepalanya, begitu," ujar Anaria
Kepada wartawan, Anaria mengatakan mereka melakukannya hanya berdua saja.