"Menolak permohonan para pemohon," ujar Ketua MK Arief Hidayat saat itu, di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, diberitakan Tribunnews sebelumnya.
Ini artinya, kata Arief, bahwa putusan menyatakan hak angket KPK yang dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah sah.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa KPK adalah lembaga penunjang yang dibentuk berdasarkan UU. Dengan demikian, KPK adalah lembaga eksekutif.
Pimpin OTT Bupati Nganjuk
Harun Al Rasyid yang merupakan penyelidik KPK pernah beberapa kali terlibat dalam aksi OTT KPK.
Termasuk satu di antara memimpin OTT Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat.
KPK melakukan OTT terhadap Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat, pada bulan lalu Mei 2021.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menerangkan, dalam OTT tersebut, KPK menangkap 10 orang termasuk Novi.
Berita soal Penyidik KPK Harun Al Rasyid lainnya.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Rizki Sandi Saputra/Vincentius Jyestha Candraditya/Daryono) (Kompas TV/Baitur Rohman)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews dengan judul "SOSOK Harun Al Rasyid, Penyidik yang Disebut Diwaspadai Pimpinan KPK, Akui Dekat dengan Firli Bahuri."