Breaking News:

Terkini Nasional

Ketua Wadah Pegawai: Pimpinan KPK dan BKN Telah Nyata-nyata Tidak Mematuhi Instruksi Presiden

Yudi Purnomo Harahap selaku Ketua Wadah Pegawai KPK menilai, ketua KPK dan Ketua BKN melanggar hukum

Penulis: Rido Rahmadani
Editor: Rekarinta Vintoko
KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D
Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi saat memberikan pernyataan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (7/2/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menilai ketua KPK dan Ketua Badan Kepegawaian Negara (BKN) melanggar hukum.

Menurut Yudi, ketua KPK dan BKN dianggap tidak mematuhi instruksi Presiden Jokowi.

Hal itu dikarenakan Ketua KPK tetap memberhentikan 51 pegawai KPK

Pemberhentian pegawai KPK dilakukan, karena dianggap tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Baca juga: 51 Pegawai Tak Lolos TWK Dipecat, Novel Ungkit Pesan Jokowi: Oknum Pimpinan KPK Tetap Ngotot

Pemberhentian 51 pegawai KPK dinilai tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). 

“Pimpinan KPK dan BKN telah nyata-nyata tidak mematuhi instruksi Presiden dengan tetap memberhentikan pegawai KPK, baik dengan cara langsung 51 orang serta memberikan mendidik kembali 24 orang tanpa adanya jaminan,” kata Yudi, Selasa (25/5/2021) seperti dikutip dari Kompas.com.

Menurut Yudi, Presiden Jokowi sebelumnya mengutarakan hasil tes TWK tidak dapat dijadikan dasar pemberhentian seseorang.

Karena tidak mematuhi instruksi presiden, Yudi menjelaskan langkah yang diambil ketua KPK dan BKN melanggar hukum.

“Sikap pimpinan KPK dan Kepala BKN adalah bentuk konkret dari sikap tidak setia terhadap pemerintahan yang sah,” ujar Yudi.

Sementara itu, Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman sejalan dengan pernyataan Yudi Purnomo Harahap.

Zaenur Rohman menuturkan, pemberhentian 51 pegawai yang dilakukan oleh ketua KPK bentuk pembangkangan terhadap Presiden Jokowi.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat konferensi pers bersama wartawan, terkait hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Rabu (5/5/2021).
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat konferensi pers bersama wartawan, terkait hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Rabu (5/5/2021). (Kompas.com/Irfan Kamil)

Pembangkangan yang dilakukan oleh ketua KPK, di mana tetap memberhentikan51 pegawai yang dianggap tidak memenuhi syarat.

Menurut Zaenur, hal itu sudah jelas pernyataan Presiden Jokowi untuk tidak menjadikan hasil TWK sebagai dasar pemberhentian 51 pegawai.

Baca juga: BREAKING NEWS - 51 dari 75 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK Dipecat, Ini Alasannya

Baca juga: Sosok Sujanarko, Direktur KPK yang Pernah Dapat Penghargaan dari Jokowi, Tidak Lolos TWK

"Keputusan untuk tetap berencana memecat 51 pegawai KPK dan membuat pembinaan untuk 24 pegawai lainnya itu bentuk pembangkangan terhadap Presiden Jokowi," kata dia kepada Kompas.com, Selasa (25/5/2021).

Zaenur menuturkan, tindakan pembangkangan yang dilakukan adalah upaya untuk menyingkirkan 75 pegawai KPK.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Tags:
KPKKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)JokowiBadan Kepegawaian Negara (BKN)Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)Yudi Purnomo Harahap
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved