Terkini Nasional
Ketua Wadah Pegawai: Pimpinan KPK dan BKN Telah Nyata-nyata Tidak Mematuhi Instruksi Presiden
Yudi Purnomo Harahap selaku Ketua Wadah Pegawai KPK menilai, ketua KPK dan Ketua BKN melanggar hukum
Penulis: Rido Rahmadani
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menilai ketua KPK dan Ketua Badan Kepegawaian Negara (BKN) melanggar hukum.
Menurut Yudi, ketua KPK dan BKN dianggap tidak mematuhi instruksi Presiden Jokowi.
Hal itu dikarenakan Ketua KPK tetap memberhentikan 51 pegawai KPK.
Pemberhentian pegawai KPK dilakukan, karena dianggap tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Baca juga: 51 Pegawai Tak Lolos TWK Dipecat, Novel Ungkit Pesan Jokowi: Oknum Pimpinan KPK Tetap Ngotot
Pemberhentian 51 pegawai KPK dinilai tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Pimpinan KPK dan BKN telah nyata-nyata tidak mematuhi instruksi Presiden dengan tetap memberhentikan pegawai KPK, baik dengan cara langsung 51 orang serta memberikan mendidik kembali 24 orang tanpa adanya jaminan,” kata Yudi, Selasa (25/5/2021) seperti dikutip dari Kompas.com.
Menurut Yudi, Presiden Jokowi sebelumnya mengutarakan hasil tes TWK tidak dapat dijadikan dasar pemberhentian seseorang.
Karena tidak mematuhi instruksi presiden, Yudi menjelaskan langkah yang diambil ketua KPK dan BKN melanggar hukum.
“Sikap pimpinan KPK dan Kepala BKN adalah bentuk konkret dari sikap tidak setia terhadap pemerintahan yang sah,” ujar Yudi.
Sementara itu, Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman sejalan dengan pernyataan Yudi Purnomo Harahap.
Zaenur Rohman menuturkan, pemberhentian 51 pegawai yang dilakukan oleh ketua KPK bentuk pembangkangan terhadap Presiden Jokowi.

Pembangkangan yang dilakukan oleh ketua KPK, di mana tetap memberhentikan51 pegawai yang dianggap tidak memenuhi syarat.
Menurut Zaenur, hal itu sudah jelas pernyataan Presiden Jokowi untuk tidak menjadikan hasil TWK sebagai dasar pemberhentian 51 pegawai.
Baca juga: BREAKING NEWS - 51 dari 75 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK Dipecat, Ini Alasannya
Baca juga: Sosok Sujanarko, Direktur KPK yang Pernah Dapat Penghargaan dari Jokowi, Tidak Lolos TWK
"Keputusan untuk tetap berencana memecat 51 pegawai KPK dan membuat pembinaan untuk 24 pegawai lainnya itu bentuk pembangkangan terhadap Presiden Jokowi," kata dia kepada Kompas.com, Selasa (25/5/2021).
Zaenur menuturkan, tindakan pembangkangan yang dilakukan adalah upaya untuk menyingkirkan 75 pegawai KPK.