Pada saat meledak di Klaten, ledakan itu menyebabkan genteng rumah warga bergetar dan ada satu kaca rumah warga pecah.
Diketahui tidak ada korban jiwa dan luka-luka akibat peristiwa itu.
"Pada Senin kemarin itu, balon diterbangkan pukul 07.00 Wib. Kemungkinan karena sumbu terputus sehingga saat terbang mercon besar tidak meledak. Para tersangka menunggu selama 1 jam sampai tidak terlihat, akhirnya mereka bubar." jelas Kapolres
Klaten.
Tersangka AG mengaku, ia dan empat tersangka lainnya berniat memeriahkan momen lebaran.
“Tidak menyangka kalau kejadiannya seperti ini. Untuk membuat satu balon udara biayanya sekitar Rp1,5 juta,” kata AG.
Akibat aksinya itu, kelima tersangka terancam hukuman mati karena membahayakan keselamatan orang lain.
Para tersangka dijerat penyidik Polres Klaten dengan pasal pasal 1 ayat (1) Jo Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951 tentang Senjata Tajam dan Bahan Peledak dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tinggginya 20 tahun Subsider Pasal 188 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke – 1e KUHP.
Baca juga: Penyebab Ledakan yang Tewaskan 4 Orang di Kebumen, Sejumlah Korban Merokok saat Racik Petasan
Bisa Membahayakan Pesawat
Pada konferensi pers tersebut, perwakilan dari Kementerian Perhubungan menjelaskan bahwa balon udara juga bisa membahayakan penerbangan pesawat.
Terutama jika balon udara memasuki jalur lintasan pesawat.
"Selain membahayakan pesawat udara juga dapat membahayakan bagi masyarakat sebagaimana terjadi di Klaten ini di mana balon tersebut akhirnya jatuh dan menimbulkan kerugian harta benda." ujar perwakilan Kementerian Perhubungan Udara Aditya, Selasa (18/5/2021).
Baca juga: 3 Tragedi Petasan Maut yang Merenggut Korban Jiwa, Meledak saat Diracik hingga Rumah Rusak Parah
Aditya menegaskan, penerbangan balon udara memiliki aturannya tersendiri sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor 40 tahun 2018.
"Jadi kami tidak melarang untuk penerbangan balon tetapi harus memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan tujuannya tidak lain adalah untuk menjamin keselamatan bersama," tegas Aditya.
Syarat-syarat penerbangan balon udara di antaranya adalah tak boleh terbang setinggi 150 meter, harus memakai tali agar tidak lepas kendali, hingga harus memiliki warna yang mencolok.
"Yang pertama tentunya tidak boleh balon itu tidak terkendali berarti dia harus ada tali pengikatnya. Kemudian syarat yang lain dia harus mempunyai warna yang mencolok untuk ketinggian terbang atau ketinggian dari balon tersebut sudah ditentukan juga maksimum 150 meter," papar Aditya.
Masyarakat juga dilarang menerbangkan benda apapun termasuk balon udara pada radius 15 km dari bandara. (TribunWow.com/Anung)
Berita lain terkait Petasan