TRIBUNWOW.COM - Warga Kota Surabaya sempat dihebohkan oleh pengakuan seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial EAS (45) yang bercerita bahwa dirinya menerima siksaan dari majikannya.
EAS bercerita, selama bekerja di rumah atasannya di daerah Manyar, Kota Surabaya, Jawa Timur, ia kerap dianiaya hingga dipaksa memakan kotoran kucing.
Sampai saat ini pihak kepolisian belum menetapkan tersangka, dan mengakui sangat hati-hati dalam menyelidiki kasus ini sebab antara majikan dan ART memberikan pengakuan yang berbeda.
Baca juga: Majikan Bantah Paksa ART Makan Kotoran Kucing, Polisi Ungkap Fakta yang Patahkan Tudingan Majikan
Dikutip TribunWow.com dari SURYA.co.id, sejuah ini pihak kepolisian sudah memeriksa sejumlah saksi.
"Kami sudah lidik dan sidik. Saat ini kami masih kumpulkan bukti dan keterangan saksi - saksi," ujar Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Oki Ahadian kepada SURYA.id, Jumat (14/5/2021).
Pihak kepolisian juga tidak menemukan adanya kamera pengintai atau CCTV di tempat kejadian perkara (TKP).
"Tidak ada alat bukti CCTV di tempat. Jadi kami masih mintai keterangan saksi-saksi saja," ungkap AKBP Oki.
Kendati demikian, dari hasil penyelidikan polisi, ada satu tudingan dari pihak majikan yang tidak sesuai dengan kenyataan.
Diketahui sang majikan menuding EAS mengalami gangguan kejiwaan dan menempatkan EAS di Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Keputih, Surabaya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, pihak kepolisian menemukan fakta yang berbeda dari apa yang disampaikan oleh majikan EAS.
Hal tersebut sempat disampaikan oleh Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Oki Ahadian Purnomo, dikutip dari YouTube metrotvnews, Senin (10/5/2021).
AKBP Oki bercerita, sampai saat ini pihak kepolisian telah memeriksa majikan EAS dan keluarga sang majikan sebagai saksi.
Sementara ini majikan EAS membantah telah menyiksa korban.
"Tidak mengakui melakukan semua yang disampaikan oleh korban," kata AKBP Oki.
Mengenai bantahan tersebut, AKP Oki mengatakan itu adalah hak dari terlapor.