Terkini Daerah

Majikan Bantah Paksa ART Makan Kotoran Kucing, Polisi Ungkap Fakta yang Patahkan Tudingan Majikan

Penulis: anung aulia malik
Editor: Claudia Noventa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial EAS (kanan) mengungkapkan bagaimana dirinya disiksa oleh majikannya selama bekerja di rumah sang atasan, di daerah Manyar, Kota Surabaya, Jawa Timur.

TRIBUNWOW.COM - Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial EAS (45) mengungkapkan bagaimana dirinya disiksa oleh majikannya selama bekerja di rumah sang atasan, di daerah Manyar, Kota Surabaya, Jawa Timur.

EAS mengaku sudah 10 bulan menerima perlakuan kasar dari majikan bahkan pernah dipaksa untuk memakan kotoran kucing.

Sementara itu, sang majikan menuding EAS mengalami gangguan kejiwaan dan menempatkan EAS di Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Keputih, Surabaya.

A, bocah 11 tahun, anak ART yang mengaku disiksa majikan saat ditemui Wakil Wali Kota Surabaya Armuji, Minggu (9/5/2021). Foto kanan: ilustrasi penganiayaan. (surya/febrianto ramadani)

Baca juga: ART Ngaku Dipaksa Majikan Makan Kotoran Kucing, Ini Kondisi Anak Korban yang Sempat Tinggal di TKP

Baca juga: Kasihan Saksikan Pacarnya Teriak Kesakitan seusai Dibakar, Pelaku Ngaku Sempat Peluk Korban

Setelah dilakukan pemeriksaan, pihak kepolisian menemukan fakta yang berbeda dari apa yang disampaikan oleh majikan EAS.

Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Oki Ahadian Purnomo, dikutip dari YouTube metrotvnews, Senin (10/5/2021).

AKBP Oki bercerita, sampai saat ini pihak kepolisian telah memeriksa majikan EAS dan keluarga sang majikan sebagai saksi.

Sementara ini majikan EAS membantah telah menyiksa korban.

"Tidak mengakui melakukan semua yang disampaikan oleh korban," kata AKBP Oki.

Mengenai bantahan tersebut, AKP Oki mengatakan itu adalah hak dari terlapor.

Namun pihak kepolisian memastikan sedang mengumpulkan bukti, termasuk hasil visum untuk menguak kebenaran kasus ini.

Berdasarkan pengakuan korban, korban menerima perlakuan kasar berupa penganiayaan hingga dipaksa memakan kotoran kucing.

Terakit tudingan sang majikan kepada korban yang mengalami gangguan kejiwaan, AKBP Oki mengatakan polisi telah memeriksa EAS didampingi psikolog.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa EAS tidak memiliki indikasi mengalami gangguan kejiwaan.

Fakta tersebut berlawanan dengan tudingan dari majikan EAS.

"Terlapor menyampaikan si korban ini ada gangguan kejiwaan," kata AKBP Oki.

Halaman
123