Habib Rizieq Shihab

Pernyataan Refly Harun saat Jadi Saksi Ahli Persidangan Rizieq Shihab: Untuk Apa Kita Sanksi Pidana 

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ahli Hukum tata negara Refly Harun dihadirkan sebagai saksi ahli oleh kubu Muhammad Rizieq Shihab dalam sidang lanjutan perkara pelanggaran protokol kesehatan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (10/5/2021).

"Karena itu pendekatan-pendekatan non pidana, sanksi administratif, nasihat, peringatan dan sebagainya, kalau itu dipatuhi maka menurut ahli sudah lebih cukup untuk menegakkan Pergub di masyarakat," lanjutnya.

Rizieq Shihab Murka saat Sidang

Sebelumnya, terdakwa kasus kerumunan Petamburan, Rizieq Shihab, naik pitam saat ia dituduh menggiring saksi agar memberi pernyataan sesuai keinginannya.

Dilansir TribunWow.com, Rizieq bahkan sampai berdiri dan menunjuk-nunjuk jaksa yang menuduhnya.

Hal itu terjadi dalam sidang kelanjutan kasus kerumunan Petamburan yang digelar Kamis (22/4/2021).

Dalam sidang itu, saksi yang dihadirkan oleh jaksa yakni Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin.

Mulanya, Rizieq meminta Arifin menjelaskan soal seluruh pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi dalam acara Maulid Nabi Muhammad.

"Selain di Petamburan, apakah ada kegiatan Maulid Nabi Muhammad sepengetahuan Anda yang dibawa ke pengadilan seperti begini?," ujar Rizieq, dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (22/4/2021).

Baca juga: Rizieq Shihab Bentak-bentak JPU Tak Terima Ucapan Dipotong, Hakim sampai Tak Bisa Lerai: Sabar Sudah

Saksi lantas mengaku belum pernah menemukan kasus terkait yang ditanyakan Riziew.

Saat Rizieq dan saksi tanya jawab, tiba-tiba jaksa memotong pembicaraan keduanya.

Jaksa tersebut menyebut Rizieq berupaya menggiring saksi agar memberikan pernyataan sesuai keinginannya.

"Izin majelis, kami keberatan terdakwa telah mengarahkan atau menggiring saksi," sahut saksi.

Adu mulut pun tak dapat dihindari.

Rizieq dan jaksa terlibat saling tanya jawab sol maksud dari upaya penggiringan saksi.

Rizieq yang terpancing emosi lantas berdiri sembari menunjuk-nunjuk jaksa.

Halaman
123